Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Daerah Ini Sudah Menetapkan UMP 2023 Naik, Ini Rincian Kenaikannya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan naik. Berikut empat daerah yang sudah menetapkan UMP 2023 naik.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 4 Daerah Ini Sudah Menetapkan UMP 2023 Naik, Ini Rincian Kenaikannya
freepik
Ilustrasi uang - Simak daerah yang sudah menetapkan kenaikan UMP 2023. 

Gubernur Provinsi Jambi Al Haris akhirnya secara resmi telah tandatangani Upah Minimun Provinsi (UMP) Jambi 2023.

UMP Jambi 2023 yang resmi ditandatangani Al Haris itu sebesar Rp 131.847,73 atau 4.89 persen.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansyah, Selasa (15/11/2022).

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. (TribunTimur.com)

Dedy Ardiansyah mengatakan, kenaikan UMP Jambi yang diusulkan dewan pengupahan Provinsi Jambi tersebut langsung ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris.

"Dewan pengupahan provinsi telah melaksanakan rapat pleno penetapan upah minimum Provinsi Jambi tahun 2023. Alhamdulillah hasil surat rekomendasi penetapan UMP Jambi tahun 2023 telah ditandatangani oleh Gubernur Jambi Dr Al Haris," katanya, dikutip dari TribunJambi.com.

Dengan ditandatanganinya usulan dewan pengupahan Provinsi Jambi terkait UMP Jambi 2023 itu, maka secara resmi ketetapan UMP Jambi 2023 resmi naik sebesar Rp. 131.847,73 atau 4.89 persen.

"Iya ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023 nanti," kata Dedy Ardiansyah.

Berita Rekomendasi

3. Nusa Tenggara Barat (NTB)

Mengutip disnakertrans.ntbprov.go.id, Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB mulai melakukan berbagai persiapan menyongsong sidang dewan Pengupahan Provinsi NTB untuk menghitung besaran Upah Minimun Provinsi ( UMP) tahun 2023.

Diantaranya, melaksanakan Rapat internal dengan anggota dewan pengupahan Provinsi NTB untuk persiapan Penetapan UMP Tahun 2023.

Dr. Sahri Akademisi dari Universitas Mataram sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengupahan mengungkapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan disebutkan bahwa pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat.

Formula perhitungan UMP menggunakan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh BPS yang disampaikan melalui Menteri Ketenagakerjaan.

”Jadi, untuk penetapan UMP tahun 2023 sudah bisa diperkirakan nominalnya berapa. Formula sudah ditetapkan dan data-data sudah ada,” ujarnya.

Baca juga: Berapa Kenaikan UMK dan UMP 2023? Ini Jawaban Kemnaker

Dalam melakukan penentuan besaran upah minimum mengacu pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas