4 Daerah Ini Sudah Menetapkan UMP 2023 Naik, Ini Rincian Kenaikannya
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan naik. Berikut empat daerah yang sudah menetapkan UMP 2023 naik.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
Dilihat mana yang lebih tinggi antara inflasi dengan pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan Data BPS tahun 2022, pertumbuhan ekonomi Provinsi NTB sebesar 5,98 persen dan Inflasi 6,84 persen.
Oleh karena itu, dalam perhitungan UMP akan menggunakan data inflasi sebagai nilai yang lebih tinggi.
“Perkiraan UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.325.867 atau naik Rp 118.655 (5,38 persen) dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.207.212,” tutup Sahri.
4. Pekanbaru
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, telah menerima surat ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Pemrov Riau.
Dalam surat tersebut ditetapkan UMP tahun 2023 sebesar Rp3.105 juta.
Dikutip dari pekanbaru.go.id, Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, untuk UMK Pekanbaru tahun 2023 merujuk dari UMP Riau.
Pihaknya bakal melakukan rapat dengan dewan pengupahan untuk menentukan UMK Pekanbaru tahun 2023.
"Tetap berpedoman pada PP nomor 32 tahun 2021 tentang pengupahan. Kami sidang dulu dengan dewan pengupahan. Ada rumus yang kita gunakan untuk menentukan UMK," ujar Abdul Jamal, Kamis (17/11).
Jamal mengaku, ada kemungkinan UMK di atas UMP Riau yang telah ditetapkan.
Ada kenaikan UMK Pekanbaru tahun 2023 sebesar 6-7 persen dibandingkan UMK tahun 2022.
Dia menambahkan, setelah melakukan rapat dengan dewan pengupahan untuk menentukan UMK Pekanbaru tahun 2023, hasilnya akan disampaikan ke Pj Walikota Pekanbaru.
Sementara untuk UMK Pekanbaru tahun 2022 sebesar Rp3.049 juta.
(Tribunnews.com/Yurika)(Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh)(TribunPapuaBarat/Fransiskus Salu Weking)(TribunJambi/Wira Dani Damanik)