Cara Beli dan Pasang Meterai Elektronik untuk Kelengkapan Berkas Pendaftaran PPPK 2022 dengan Mudah
Berikut cara beli e-Meterai atau Materai Elektronik secara online dan mudah. E-Meterai dibutuhkan untuk melengkapi berkas pendaftaran PPPK 2022
Penulis: Tartila Abidatu Safira
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara beli e-Meterai atau Meterai Elektronik secara online dan mudah diakses.
E-Meterai dibutuhkan untuk melengkapi berkas pendaftaran PPPK 2022 atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anda dapat membeli e-Meterai melalui situs yang disediakan oleh pemerintah, yaitu e-Meterai.co.id,
Penggunaan e-Meterai juga telah diatur dalam UU No, 10 Tahun 2020, menggantikan UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985.
Tak hanya membeli, Anda juga dapat melampirkan atau menempelkan e-Meterai ke dokumen penting pendukung pendaftaran PPPK 2022.
Bahkan, Anda dapat membeli e-Meterai dan memasangkannya ke dokumen lewat hp secara online.
Baca juga: Cara Beli dan Bubuhkan E-Meterai untuk Daftar PPPK 2022
Simak cara membeli e-Meterai serta menempelkan pada dokumen, dikutip dari e-meterai.co.id, dalam panduan portal meterai:
Cara beli E-Meterai beserta pemasangannya
1. Buka situs e-Meterai
2. Pilih beli e-Meterai
3. Jika belum punya akun, pilih Daftar di sini.
4. Namun, jika telah memiliki akun, cukup masukkan email, password dan kode captcha.
5. Bagi Anda yang klik 'Daftar di sini', pilihlah jenis user personal untuk penggunaan perseorangan.
6. Anda akan masuk ke langkah pengisian data, unggahlah foto KTP yang jelas dengan ukuran maksimal 1MB format JPG.
Baca juga: POSFIN Menghadirkan e-Meterai Sebagai Percepatan Digitalisasi Dokumen di Indonesia
7. Hanya dengan mengunggah foto KTP, data akan otomatis terbaca dan terverifikasi.
8. Proses pendaftaran akun selesai, selanjutnya Anda klik Log In dan isi e-mail beserta kata sandi akun.
9. Pastikan hp menyala, karena Anda akan mendapatkan OTP lewat SMS.
10. Selanjutnya, masukkan nomor OTP untuk validasi.
11. Log In akun sukses, proses selanjutnya Anda akan dihadapkan pilihan menu Pembelian dan menu Pembubuhan.
12. Pilih Pembelian.
13. Ketik jumlah e-Meterai yang akan dibeli, sesuai kebutuhan.
14. Klik Bayar, dan akan muncul bukti tagihan serta pilihan metode pembayaran, seperti Virtual Akun Bank BRI dan BCA.
15. Jika sudah membayar, akan muncul notifikasi pembayaran sukses, maka Anda telah memiliki e-Meterai.
16. Setelah melakukan pembelian e-Meterai, Anda dapat menempelkan e-Meterai sesuai jumlah yang dibeli, dengan memilih menu 'Pembubuhan'.
17. Masukkan detail informasi dokumen; tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
18. Klik unggah dokumen, lalu pilih file dokumen Anda yang ingin dibubuhkan e-Meterai, pastikan dokumen dalam format PDF.
19. Kemudian, sesuaikan posisi e-Meterai berdasarkan ketentuan, lalu klik 'Bubuhkan Meterai'.
20. Klik 'Yes' untuk menempelkan e-Meterai pada posisi yang benar di dokumen.
21. Masukkan PIN sebanyak 6 digit yang telah didaftarkan, kemudian klik lanjutkan.
22. Selesai, e-Meterai Anda berhasil ditempel di dokumen Anda, dan tinggal mendownload file yang telah ditempel e-Meterai.
Jenis User untuk mendafta e-Meterai
Saat Anda mendaftar akun e-Meterai, akan dihadapkan tiga pilihan, yaitu personal enterprise dan wholesale.
Berikut penjelasannya:
- Personal : Akun penggunaan layanan e-Meterai untuk perseorangan
- Enterprise : Akun penggunaan layanan e-Meterai untuk internal perusahaan
- Wholesale : Akun penggunaan layanan e-Meterai untuk mitra distributor.
(Tribunnews.com/Tartila Safira)