DPR Bacakan Surpres Revisi UU ITE yang Telah Dikirim Pemerintah Tahun Lalu
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) revisi Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) revisi Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penerimaan Surpres itu dibacakan dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan DPR sudah menerima surat dari Presiden nomor: R58 tanggal 16 Desember tentang rancangan UU perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Puan dalam rapat di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022(.
Selain surpres RUU ITE, Puan membaca juga surat kedua dari pemerintah, yakni surat bernomor R45 tentang RUU Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah India mengenai kerja sama pertahanan.
Berikutnya, DPR juga menerima Surpres Nomor R46, R52, R54, R55, R57, R59.
"(Surat itu) perihal permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar Indonesia untuk negara sahabat," ucap Puan.
Baca juga: Formappi Soroti RUU ITE yang Tak Masuk Daftar Prioritas Prolegnas DPR
Lebih lanjut, DPR juga disebut menerima surat R48 perihal pembahasan RUU tentang pengesahan Perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir (Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons).