Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kini Indonesia Terdiri dari 38 Provinsi usai Papua Barat Daya Resmi jadi Provinsi Baru

Ketua DPR RI Puan Maharani telah meresmikan Papua Barat Daya sebagai Provinsi baru dalam keputusan rapat paripurna DPR RI, Kamis (17/11/2022)

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kini Indonesia Terdiri dari 38 Provinsi usai Papua Barat Daya Resmi jadi Provinsi Baru
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Rapat Paripurna DPR.Kini Indonesia Terdiri dari 38 Provinsi usai Papua Barat Daya Resmi jadi Provinsi Baru 

Puan berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan di wilayah itu.

“DPR RI berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. DPR mendukung UU ini agar ada pemerataan pembangunan di Papua,” ungkapnya.

“Infrastruktur di wilayah-wilayah yang mencakup Papua Barat Daya juga harus cepat dikembangkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat sehingga indeks pembangunan manusia di provinsi ini akan lebih maju,” sambung Puan.

Mantan Menko PMK ini juga mengatakan, pengesahan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan mendukung kelancaran tahapan Pemilu Serentak 2024.

Puan meminta Pemerintah cepat merampungkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai implikasi dari pembentukan sejumlah DOB Papua.

“Semoga pembentukan Provinsi baru di Papua akan meningkatkan sistem demokrasi kita dan membawa Indonesia semakin maju,” tandasnya.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas