Puan Sebut Surpres Panglima TNI Akan Dikirim Sebelum DPR Reses
Pimpinan DPR hingga saat ini belum menerima surat presiden (surpres) terkait pergantian Panglima TNI.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR hingga saat ini belum menerima surat presiden (surpres) terkait pergantian Panglima TNI.
Namun Ketua DPR RI Puan Maharani memprediksi, pemerintah segera mengirim surpres Panglima TNI untuk diproses di Komisi I.
"Saya tentu menduga sebelum reses penutupan masa sidang, suratnya sudah diterima oleh DPR," kata Puan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Puan meyakini, Presiden Jokowi memiliki pertimbangan siapa yang layak menjadi Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa.
Oleh karena itu, surpres disebut Puan akan segera dikirim ke DPR.
Adapun, lanjut Puan, DPR masih akan bersidang sampai pertengahan Desember 2022.
"Saya meyakini bahwa pasti sudah ada mekanisme yang sudah dilakukan oleh presiden, sekarang memang suratnya akan melalui presiden kepada ketua DPR," ujar Puan.
"Siapa, bagaimana, bagaimana calonnya yang akan dipilih, apakah itu terkait dengan kinerja dan lain-lain, tentunya itu presiden sudah mempunyai pertimbangan terkait hal itu," tandasnya.
Berdasarkan pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dijelaskan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.
Baca juga: Surat Presiden Belum Terbit, Masa Jabatan Jenderal Andika Perkasa Diperpanjang?
Merujuk UU TNI tersebut, Jenderal Andika Perkasa akan pensiun tahun ini. Dia akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022.
Adapun, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono, digadang-gadang berpeluang menggantikan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Yudo Margono baru akan pensiun pada 2023.