Jokowi Ajukan PK Atas Vonis Melawan Hukum Kebakaran Hutan, Walhi Mengaku Tak Dapat Pemberitahuan
Walhi angkat bicara terkait Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari vonis melawan hukum kebakaran hutan dan lahan.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) angkat bicara terkait Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari vonis melawan hukum kebakaran hutan dan lahan.
Seorang penggugat, Mariaty Nuin, mengatakan tidak mendapatkan pemberitahuan akan adanya PK dari Jokowi yang dikabulkan MA secara tiba-tiba itu.
"Kami sama sekali tidak mendapatkan pemberitahuan akan adanya PK. Sampai kemudian ada putusan bahwa PK diterima dan itu kami hanya tahu melalui media," kata Mariaty, dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (19/11/2022).
Karena itu, Maryati, mengatakan para penggugat tidak mendapatkan keterbukaan dalam proses penegakan hukum kasus ini.
"Artinya, mekanisme keterbukaan informasi di tubuh penegakan hukum, terutama di proses ini kita tidak dapatkan," jelasnya.
Baca juga: WALHI Nilai Pidato Wapres di COP27 Tunjukkan Ketidakseriusan Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
Ia juga menuturkan, tidak mengetahui bukti baru apa yang diberikan Presiden Jokowi dan pejabat lain yang terlibat di dalam PK tersebut.
"Sehingga bukti-bukti atau nokum yang diajukan dalam proses PK ini kita tidak mengetahui," katanya.
Sebagai informasi, melalui putusannya, MA menyatakan Presiden Jokowi beserta Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan Gubernur Kalimantan Tengah melakukan perbuatan melawan hukum atas kebakaran hutan dan lahan tahun 2015.
Baca juga: Walhi Minta Penegakan Hukum Kasus Dugaan Perdagangan Kulit Harimau di Aceh Tidak Boleh Tebang Pilih
Namun, Presiden Jokowi mendaftarkan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA tersebut, pada tanggal 3 Agustus 2022.
Kemudian, MA mengabulkan PK tersebut, pada 3 November 2022 tanpa diketahui bukti baru apa yang disampaikan Presiden Jokowi saat mendaftarkan PK itu.