Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Ajukan PK Atas Vonis Melawan Hukum Kebakaran Hutan, Walhi Mengaku Tak Dapat Pemberitahuan

Walhi angkat bicara terkait Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari vonis melawan hukum kebakaran hutan dan lahan.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jokowi Ajukan PK Atas Vonis Melawan Hukum Kebakaran Hutan, Walhi Mengaku Tak Dapat Pemberitahuan
BPMI/Laily Rachev
Presiden Jokowi. Walhi angkat bicara terkait Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Presiden Joko Widodo dari vonis melawan hukum kebakaran hutan dan lahan. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) angkat bicara terkait Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari vonis melawan hukum kebakaran hutan dan lahan.

Seorang penggugat, Mariaty Nuin, mengatakan tidak mendapatkan pemberitahuan akan adanya PK dari Jokowi yang dikabulkan MA secara tiba-tiba itu.

"Kami sama sekali tidak mendapatkan pemberitahuan akan adanya PK. Sampai kemudian ada putusan bahwa PK diterima dan itu kami hanya tahu melalui media," kata Mariaty, dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (19/11/2022).

Karena itu, Maryati, mengatakan para penggugat tidak mendapatkan keterbukaan dalam proses penegakan hukum kasus ini.

"Artinya, mekanisme keterbukaan informasi di tubuh penegakan hukum, terutama di proses ini kita tidak dapatkan," jelasnya.

Baca juga: WALHI Nilai Pidato Wapres di COP27 Tunjukkan Ketidakseriusan Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca

Ia juga menuturkan, tidak mengetahui bukti baru apa yang diberikan Presiden Jokowi dan pejabat lain yang terlibat di dalam PK tersebut.

Berita Rekomendasi

"Sehingga bukti-bukti atau nokum yang diajukan dalam proses PK ini kita tidak mengetahui," katanya.

Sebagai informasi, melalui putusannya, MA menyatakan Presiden Jokowi beserta Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan Gubernur Kalimantan Tengah melakukan perbuatan melawan hukum atas kebakaran hutan dan lahan tahun 2015.

Baca juga: Walhi Minta Penegakan Hukum Kasus Dugaan Perdagangan Kulit Harimau di Aceh Tidak Boleh Tebang Pilih

Namun, Presiden Jokowi mendaftarkan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA tersebut, pada tanggal 3 Agustus 2022.

Kemudian, MA mengabulkan PK tersebut, pada 3 November 2022 tanpa diketahui bukti baru apa yang disampaikan Presiden Jokowi saat mendaftarkan PK itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas