Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Terbitkan Formula Penetapan Upah Minimum 2023, Tidak Boleh Naik Lebih Dari 10 Persen

Pemerintah mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum 2023 pada Jumat (18/11/2022), yang salah satunya berkaitan dengan formula upah.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Menaker Terbitkan Formula Penetapan Upah Minimum 2023, Tidak Boleh Naik Lebih Dari 10 Persen
tangkap layar
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah  

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum 2023 pada Jumat (18/11/2022), yang salah satunya berkaitan dengan formula penghitungan upah.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023.

Menaker mengatakan saat ini hampir seluruh daerah telah melakukan proses penghitungan upah minimum.

"Kebijakan upah minimum pada dasarnya merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan hak pekerja/buruh atau penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," kata Menaker dalam sebuah video, Sabtu (19/11/2022).

Aturan penyesuaian upah minimum dibuat didasarkan pada kemampuan daya beli dan pertumbuhan ekonomi (PE).

Adapun penyempurnaan formula penghitungan upah minimum bagi daerah yang telah memiliki upah minimum, rumusannya adalah upah minimum yang akan ditetapkan merupakan penjumlahan antara UM yang telah berjalan (tahun ini) dengan perkalian penyesuaian nilai upah minimum dan upah minimum tahun berjalan.

Berita Rekomendasi

UM (t+1) = UM (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)

Penyesuaian UM, rumusannya adalah penjumlahan antara inflasi perkalian pertumbuhan ekonomi dan alpha (a).

Penyusunan Nilai UM = Inflasi + (PE x a)

"Yang dimaksud inflasi adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan," ujarnya.

Adapun penghitungan PE, bagi provinsi menggunakan penghitungan ekonomi provinsi kuartal 1 sampai dengan 3 tahun berjalan dan kuartal 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1 sampai dengan 3 di tahun sebelumnya dan kuartal 4 pada tahun sebelumnya.

Bagi kabupaten/kota dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal 1 sampai dengan 4 tahun sebelumnya, terhadap pertumbuhan ekonomi kuartal 1 sampai dengan 4 tahun sebelumnya.

Baca juga: UMP Naik Maksimal 10 Persen di 2023, Partai Buruh: Terima Kasih Pak Jokowi

"Yang dimaksud dengan Alpha, merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30."

Ida mengatakan penentuan nilai alpha harus mempertimbangkan kondisi produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Seluruh data yang digunakan dalam penghitungan upah minimum berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik 

"Yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian nilai upah minimum, baik di provinsi kabupaten/kota tidak melebihi 10 persen."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas