Menko PMK Soroti soal Bullying Siswa di Bandung: Jangan Abaikan, Harus Proses Hukum
Muhadjir Effendy menyoroti soal kejadian bullying yang marak terjadi di lingkungan sekolah Seperti bullying yang terjadi di SMP Bandung
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyoroti soal kejadian bullying yang marak terjadi di lingkungan sekolah.
Apalagi pelaku dan korbannya adalah sama-sama anak di bawah umur.
Seperti bullying yang terjadi di sekolah menengah pertama (SMP) swasta di Kota Bandung.
Yakni sekelompok siswa memasangkan helm, kemudian secara bergantian mereka menendang dan memukul korban.
Menurut Muhadjir, tentu harus ada tindak lanjut dari pihak sekolah dan kepala daerah setempat dalam menindak pelaku penganiayaan ini.
Bullying bukanlah persoalan yang ringan, karena hal ini sangat sering terjadi.
Dan sering kali bullying dapat menelan korban jiwa.
Baca juga: Kasus Bully Siswa SMP di Bandung, KPAI Minta Guru Hingga Manajemen Sekolah Diperiksa
Untuk itu, Muhadjir Effendy mengingatkan kepada seluruh pengurus sekolah dan kepala daerah untuk benar-benar fokus menekan terjadinya fenomena ini.
"Makanya semua tindakan pembullyan, kekerasan yang dilakukan di sekolah atau kejadiannya di bawah tanggung jawab sekolah, harus ada proses hukum."
"Ini sudah ada undang-undangnya sudah ada peraturan menterinya (soal aturan hukum untuk anak-anak) pokoknya harus, tidak boleh diabaikan, harus diadakan tindakan," tegas Muhadjir Effendy dikutip dari Kompas Tv.
Kepada kepala sekolah, Muhadjir Effendy mengingatkan untuk berkoordinasi dengan kepala daerah setempat.
"Sekolah itu kan di dalam undang-undang otonomi daerah itu sudah termasuk urusan pemerintahan konkuren."
Baca juga: KPAI Tuntut Satuan Pendidikan Minta Maaf Soal Kasus Bully SMP di Bandung: Pelaku Diproses Hukum
"Jadi tanggung jawabnya tidak sepenuhnya pemerintah pusat tetapi harus berbagi dengan pemerintah daerah, karena siswanya itu berada di daerah mestinya yang bertanggung jawab pertama adalah dari pihak kepala daerah setempat."
"Termasuk peraturan yang ditetapkan oleh kementerian teknis terkait, kalau itu Kementerian Agama ya Kementerian Agama, kalau itu sekolah itu Kemendikbudristek," jelas Muhadjir Effendy.