Akademisi Nilai RKUHP Telah Akomodasi Berbagai Kepentingan Termasuk Nilai Universal
Dikdik Sadaka menyampaikan bahwa penyesuaian terhadap KUHP sebagai produk hukum zaman kolonial penting untuk dilakukan.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RKUHP dinilai telah mengakomodasi berbagai kepentingan termasuk nilai-nilai universal yang ada.
Hal ini disampaikan Sekretaris Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Dr H. Mispansyah dalam acara sosialisasi RKUHP secara hybrid di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin yang dilaksanakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jumat (18/11/2022).
"Kalau dilihat dari draf pada 6 Juli 2022 yang sebelumnya ada 632 pasal, dan kini di draf terbaru pada 9 November 2022, sudah terjadi perubahan yang sangat jauh menjadi 627 Pasal," ujarnya seperti keterangan yang diterima, Senin (21/11/2022).
Dalam kesempatan ini, Koordinator Informasi dan Komunikasi Polhukam, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Dikdik Sadaka menyampaikan bahwa penyesuaian terhadap KUHP sebagai produk hukum zaman kolonial penting untuk dilakukan agar lebih sesuai dengan dinamika masyarakat yang ada saat ini.
"Kami harap melalui sosialisasi ini, masyarakat menjadi lebih paham urgensinya dan turut mendukung pembaruan KUHP hasil buatan anak bangsa," ungkapnya.
Baca juga: Sosialisasi RUU KUHP Diharapkan Jadi Sarana Tingkatkan Pemahaman Publik atas Urgensi Pembaruan KUHP
Kemudian, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember, Prof M. Arief Amrullah mengungkapkan bahwa para pendiri bangsa mendesak agar KUHP segera diperbarui karena sudah tidak kompatibel dengan kondisi Indonesia saat ini.
“Secara sosiologis tidak lagi cocok dengan bangsa Indonesia. Sementara secara politik, apabila Indonesia masih menggunakan KUHP yang lama, maka Indonesia dianggap masih di bawah jajahan Belanda. Padahal kita sudah merdeka,” jelasnya.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan ada beberapa landasan berpikir dalam membangun RKUHP yang saat ini sedang menunggu pengesahan di DPR.
Salah satunya ialah perubahan paradigma pidana dan pemidanaan dalam RKUHP memperhatikan perkembangan internasional dan kearifan lokal.
"Supaya kita tidak kehilangan akar dalam menyusun hukum yang berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia," paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, peserta sosialisasi Tivani mengaku mendukung Indonesia punya KUHP sebagai produk hukum buatan bangsa sendiri.
Dia juga berharap KUHP buatan Indonesia ke depannya bisa terealisasi dengan mempertimbangkan keadilan bagi seluruh rakyat.
Beberapa waktu lalu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej optimis RKUHP akan disahkan menjadi undang-undang oleh pemerintah dan DPR pada akhir tahun ini.
Ia mengatakan pemerintah terus melakukan pembahasan terkait 14 isu kontroversial dalam RKUHP.
Pria yang akrab disapa Eddy itu pun mengatakan ada perubahan-perubahan cukup signifikan dari sisi pemerintah.
"Terkait 14 isu (kontroversial) kami selalu melakukan pembahasan. Dan ada perubahan-perubahan cukup signifikan, dari sisi formulasi ada yang kita ubah tapi ada juga yang ditake out, dikeluarkan," kata Eddy usai acara Kumham Goes To Campus di Universitas Palangkaraya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (26/10/2022).
Namun demikian, kata Eddy, pihaknya belum bisa menyatakan lebih jauh terkait hal tersebut karena kewenangan pembentukan Undang-Undang juga ada pada DPR.
"Tapi sekali lagi kami belum menyatakan karena kewenangan pembentukan Undang-Undang ada pada DPR, kami harus berdiskusi dengan tim ahli dan teman-teman di Komisi III," kata Eddy.
Eddy pun mengatakan masukan Dewan Pers terkait RKUHP sudah dibahas dengan Tim Ahli penyusun RKUHP.
Caption: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menggelar sosialisasi penyusunan RKUHP di Banjarmasin. Jumat, 18/11/2022.