Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKBP Ridwan Soplanit Cerita Dicopot sebagai Kasat Reskrim Polres Jaksel, Majelis Hakim: Sedih Saya

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, tercipta momen curahan hati dari seorang Ridwan Soplanit.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in AKBP Ridwan Soplanit Cerita Dicopot sebagai Kasat Reskrim Polres Jaksel, Majelis Hakim: Sedih Saya
Kolase Tribunnews.com (kompas.com/Cynthia Lova-Ady Prawira Riandi)
AKBP Ridwan Soplanit Cerita Dicopot sebagai Kasat Reskrim Polres Jaksel, Majelis Hakim: Sedih Saya 

"Makanya kamu kesulitan (melakukan olah TKP)?" timpal hakim.

"Iya," balas Ridwan.

Atas hal itu, Ridwan mengaku dirinya disanksi karena dianggap tak mampu bekerja profesional dalam putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dari hasil sidang KKEP itu, Ridwan Soplanit dicopot dalam jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Usai mendengar penjelasan Ridwan, majelis hakim pun mengutarakan kesedihannya.

"Kalau di kampung saya AKBP sudah kapolres itu, ya kan?" tanya hakim.

"Betul," kata Ridwan.

Berita Rekomendasi

"Kamu tadi menceritakan bahwa kamu sudah pindah ke Yanma kayak sedih saya, ya. Jadi gitu, kamu kurang profesional. Atau ada nggak yang tidak kamu buat pada saat olah TKP makanya kamu tidak profesional?" tanya hakim.

"Mohon izin, kami sudah melakukan olah TKP sesuai dengan prosedur, Yang Mulia. Pada saat mengolah TKP kami mengarahkan sampai melakukan police line, hanya untuk pengamanan," jawab Ridwan.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Baca juga: Nada Tegas Ferdy Sambo Ingatkan AKBP Ridwan Soplanit Seusai Yosua Tewas: Ini Aib Keluarga

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas