Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Bakal Terbitkan Pencekalan Bos Perusahaan Tersangka Kasus Obat Penyebab Gagal Ginjal 

Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencekalan terhadap pemilik perusahaan suplier CV Samudera Chemical berinisial E.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bareskrim Bakal Terbitkan Pencekalan Bos Perusahaan Tersangka Kasus Obat Penyebab Gagal Ginjal 
Maiden Pharmaeuticals
(ILUSTRASI Obat Sirup) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencekalan terhadap pemilik perusahaan suplier CV Samudera Chemical berinisial E.

Dia dicekal karena masih melarikan diri seusai perusahaannya menjadi tersangka.

Adapun CV Samudera Chemical menjadi tersangka di kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut.

Namun seusai perusahaannya bermasalah, Bos CV Samudera Chemical melarikan diri saat akan diperiksa Bareskrim.

"Ya pasti itu (Bos CV Samudera dicekal), kita akan melakukan pencekalan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Senin (21/11/2022).

Pipit menuturkan bahwa pihaknya masih terus mencari keberadaan pelaku. Nantinya, penyidik juga bakal menerbitkan red notice jika pelaku terbukti melarikan diri ke luar negeri.

Berita Rekomendasi

"Kita kan sedang melakukan pendalaman kalau nanti ketahuan posisinya ada di luar negeri ya kita keluarkan red notice, nanti langkahnya seperti itu. Sementara kita lakukan sesuai prosedur dulu ya di awal-awal," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan PT Afi Farma (AF) dan CV Samudra Chemical (SC) sebagai tersangka di kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut. Kini, penyidik terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menyampaikan salah satu yang didalami oleh penyidik yaitu memburu pemilik perusahaan suplier CV Samudera Chemical berinisial E yang masih melarikan diri. 

Padahal, kata Pipit, penyidik bakal menggali keterangan mengenai penyediaan bahan baku obat Propilen Glikol (PG) yang memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Baca juga: Pakar: BPOM Harus Tanggungjawab dan Mengakui Lalai Awasi Obat Sirop

"Sumber temuan PG ini sedang didalami karena saat ini pelaku melarikan diri," kata Pipit saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).

Pipit mengatakan, pendalaman dari pemilik CV Samudra Chemical tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Khususnya mengenai pengembangan kasus pidana gagal ginjal tersebut. 

"Nanti kami pastikan dari pelaku dulu apakah mereka memproduksi atau mendapat suplai dari pihak lain,” tukasnya. 

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma (AF) dan CV Samudra Chemical (SC).

Kedua korporasi tersebut diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Dalam kasus ini, PT AF disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara untuk CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Baca juga: Pemilik Kabur Setelah Ditetapkan Tersangka, Ini Kejahatan yang Dilakukan CV Samudera Chemical

Adapun Polri masih tengah melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT A dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas