Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkonfirmasi Covid-19, Kuasa Hukum Minta Pendampingan Dokter Pribadi untuk Putri Candrawathi

Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi yakni Arman Hanis minta dokter

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Terkonfirmasi Covid-19, Kuasa Hukum Minta Pendampingan Dokter Pribadi untuk Putri Candrawathi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi yakni Arman Hanis meminta adanya pendampingan dokter pribadi untuk kliennya di Rutan Kejaksaan Agung.

Hal itu didasari karena kata Arman, saat ini kondisi kesehatan Putri Candrawathi sedang tidak baik karena terkonfirmasi Covid-19.

"Kami melakukan mengajukan permohonan untuk dokter pribadi klien kami dapat melakukan perawatan," kata Arman Hanis kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Arman juga turut merespons soal saran dari majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk melakukan pembantaran penahanan Putri Candrawathi.

Namun, Arman menyarankan agar pihaknya bisa memberikan perawatan tersendiri terkait kondisi Putri.

"Jadi kalaupun tidak bisa pembantaran, klien kami juga bisa untuk melakukan perawatan untuk klien kami bisa cepat," ucap Arman Hanis.

BERITA TERKAIT

Kendati demikian, Arman membantah soal kurangnya penanganan para perawat di Rutan Kejaksaan Agung. Dirinya menyebut, kubunya hanya ingin dirawat oleh dokter pribadi.

"Oh bukan, kami tidak menyampaikan seperti itu. Kan kalau ada dokter pribadi yang memang biasanya merawat (ada penanganannya)," tukas Arman.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi harus menjalani sidang virtual pada Selasa (22/11/2022). Hal itu didasari karena Putri Candrawathi dinyatakan terkonfirmasi Covid-19.

Sebelum sidang dimulai, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta ke Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso untuk kliennya diberi akses komunikasi kepada pihaknya.

"Izin Yang Mulia, kita minta dalam sidang online klien kami bisa didampingi teman kami yang sedang menuju kejaksaan. Dan kami minta dibuka akses untuk komunikasi by phone," kata Arman yang sudah hadir di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Setelah itu, Hakim Wahyu menanyakan kesiapan Putri Candrawathi untuk mengikuti persidangan meski dilakukan secara virtual.

Baca juga: Putri Candrawathi Pastikan Rekening BNI Yoshua dan Ricky untuk Keperluan Rumah Jakarta dan Magelang

Menjawab pertanyaan hakim, Putri mengaku siap untuk menjalani persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas