Terkonfirmasi Covid-19, Kuasa Hukum Minta Pendampingan Dokter Pribadi untuk Putri Candrawathi
Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi yakni Arman Hanis minta dokter
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
"Apakah saudara bisa mengikuti persidangan secara daring atau online?" tanya hakim ke Putri Candrawathi.
"Mohon izin Yang Mulia, saya siap menjalankan persidangan hari ini," jawab Putri Candrawathi dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Atas jawaban tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan tim kuasa hukum untuk memberikan Putri Candrawathi akses alat komunikasi.
"Baik seandainya nanti itu, saudara bisa berkomunikasi ke penasihat hukum saudara, ya. Sepanjang persidangan karena saudara sedang dinyatakan COVID, maka kami akan memberikan akses yang besar ke penasihat hukum saudara untuk berkomunikasi dengan saudara lewat alat komunikasi handphone," kata Hakim Wahyu.
Diberitakan, Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyampaikan kabar kliennya tidak bisa hadir secara langsung dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini, Selasa (22/11/2022).
Hal itu lantaran kata Arman, Putri Candrawathi terkonfirmasi Covid-19, sehingga harus menjalani sidang secara virtual dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Benar mas (Putri Candrawathi tidak bisa hadir karena Covid-19)," kata Arman saat dikonfirmasi wartawan.
Terpisah, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto juga menyampaikan hal demikian.
Djuyamto menyebut, kemungkinan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang akan hadir dalam sidang hari ini.
"Kemungkinan demikian (Putri Candrawathi online). Iya hanya FS yang hadir langsung," kata Djuyamto.
Baca juga: Ferdy Sambo soal Putri Candrawathi Terpapar Covid: Tidak Patuh Prokes di Rutan
Sebagai informasi, sejatinya, Putri Candrawathi hadir langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada agenda pemeriksaan saksi hari ini.