Bareskrim Belum Bisa Tindak Pelaku yang Diduga Menghina Iriana Jokowi Sebelum Ada Laporan
Reinhard menuturkan pelapor yang dimaksudkan adalah orang yang merasa dirugikan akibat dari unggahan pelaku.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap belum bisa menindak pelaku yang diduga menghina Ibu negara Iriana Joko Widodo (Jokowi) sebelum ada laporan polisi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol.
Hal itu pun sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE.
Reinhard menuturkan pelapor yang dimaksudkan adalah orang yang merasa dirugikan akibat dari unggahan pelaku.
Hingga saat ini, belum ada pihak yang melaporkan unggahan itu ke Bareskrim.
"Jadi memang harus ada pelapornya. Pelapornya gini, kalau dalam SKB 3 menteri itu jadi harus ada pelapor langsung yang merasa dirugikan. Sampai sekarang belum ada kan," kata Reinhard di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022).
Karena itu, Reinhard menyatakan pihaknya masih menunggu ada laporan polisi bagi pihak yang merasakan dirugikan. Pasalnya, kasus tersebut merupakan delik aduan.
"Atas yang itu ya 27 ayat 3 itu ya untuk penghinaan di ITE memang harus yang dirugikan langsung. Delik aduan absolut. Harus yang dirugikan," jelas Reinhard.
Kendati demikian, Reinhard menuturkan bahwa pihaknya telah mendalami identitas pengunggah konten tersebut.
Baca juga: Kharisma Jati Syok usai Cuitan Hina Iriana Jokowi Viral, Kini Tak Ingin Diganggu
"Kita pasti melakukan profiling sudah dilaksanakan. Cuma kan kita bertindak atas laporan ya kalau belum ada laporan kita belum bisa," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus unggahan komikus Kharisma Jati yang dianggap menghina Ibu Negara, Iriana Joko Widodo (Jokowi) masih dalam tahapan penyelidikan.
"Masih dalam proses penyelidikan mas," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (19/11/2022).
Vivid menuturkan bahwa penyelidikan kasus tersebut bermula dari hasil patroli Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Tak hanya itu, penyelidikan juga dilakukan oleh jajaran Direktorat Krimsus di seluruh Polda se-Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.