Fakta Adu Jotos Munas HIPMI Solo: Korban Lapor Polisi, Masalah Personal, hingga Buat Bahlil Kecewa
Berikut deretan fakta yang menyertai adu jotos saat Munas HIPMI di Solo pada Senin (21/11/2022) yakni dari korban lapor polisi hingga Bahlil kecewa.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang digelar di Solo sejak Senin (21/11/2022) berujung ricuh.
Seperti diketahui, tak lama setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka Munas, kericuhan berujung adu jotos terjadi antar anggota HIPMI.
Korban, MAA (40) mengungkapkan dirinya telah memberikan keterangan ke Polresta Solo pada Selasa (22/11/2022) sore.
"Untuk melakukan BAP yang sudah kita lakukan tadi malam laporan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terduga saudara ISC dan kawan-kawannya," kata kuasa hukum MAA, Rezki Wirmandi.
Rezki juga menyesalkan terjadinya adu jotos sehingga membuat kliennya itu mengalami luka memar di wajah dan bagian kepala.
Meski terjadi aksi adu jotos, Munas HIPMI pun tetap digelar di hari selanjutnya, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Soal Ricuh Munas HIPMI di Solo, Maruf Amin: Perbedaan Pasti Ada, Tidak Perlu Berlebihan
Ternyata, kericuhan masih terjadi pada saat sidang pleno lantaran adanya beda pendapat terkait siapa yang akan ditunjuk sebagai pimpinan sidang, dilansir Tribun Solo.
Kericuhan disebut terjadi pada pukul 21.30 WIB, Selasa.
Buntut dari rangkaian kericuhan yang terjadi, Menteri Investasi sekaligus Ketua Dewan HIPMI, Bahlil Lahadalia merasa kecewa.
Bahkan ia menyebut bahwa HIPMI bukanlah seperti organisasi kepemudaan sehingga harus memiliki martabat, etika, dan moralitas tinggi.
Untuk selengkapnya berikut fakta-fakta Munas HIPMI di Solo yang diwarnai adu jotos dan kericuhan tersebut.
Korban Lapor Polisi, Terduga Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Korban, MAA (40) yang berasal dari Kebayoran Lama, Jakarta Selatan itu melaporkan tindakan terduga pelaku penganiayaan berinisal ISC dan rekan-rekannya ke Polresta Solo.
Pelaporan tersebut dilakukan Selasa sore ditemani oleh kuasa hukum MAA, Rezki Wirmandi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.