Ferdy Sambo Beberkan Dugaan Keterlibatan Kabareskrim dalam Kasus Tambang Ilegal di Kaltim
Sambo masih enggan merinci mengenai keterlibatan Komjen Agus dan sejumlah nama oknum anggota Polri lainnya di kasus tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo membenarkan adanya keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal itu, kata Sambo, sesuai dengan surat laporan hasil penyelidikan yang pernah ditandatanganinya. Adapun surat laporan hasil penyelidikan itu terdaftar dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.
Surat itu pun telah ditembuskan kepada Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kan ada itu suratnya. Ya sudah benar itu suratnya," kata Sambo sesuai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
Baca juga: Mantan Kabareskrim: Video Ismail Bolong Harus Diusut Secara Hukum, Tak Cukup Etik Saja
Namun begitu, Sambo masih enggan merinci mengenai keterlibatan Komjen Agus dan sejumlah nama oknum anggota Polri lainnya di kasus tersebut.
Dia meminta awak media bertanya kepada pejabat yang berwenang.
"Tanya ke penjabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.
Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.
Sementara, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).
Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal.
Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kalimantan Timur.
Bukan cuma itu, video Ismail Bolong juga sempat beredar di media sosial.