Pemerintah Rilis Aturan Nobar Piala Dunia 2022, Ini Syaratnya
Pemerintah perpanjang PPKM di Jawa dan Bali. Ada aturan terkait nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022. Simak syaratnya di artikel ini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali dengan mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 November 2022 s.d. 5 Desember 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal, mengatakan, ada aturan terkait nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022.
"Pada pemberlakuan PPKM kali ini bertepatan dengan perhelatan Piala Dunia 2022, dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022," ujar Safrizal, (22/11/2022), dikutip dari kemendagri.go.id.
Safrizal juga menegaskan bahwa pada kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022 yang digelar selama periode 20 November 2022 s.d. 18 Desember 2022, seperti di restoran dan/atau kafe, boleh dilakukan.
Tentunya dengan syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Nonton bareng diupayakan juga dilaksanakan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter, serta mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan pengaturan secara teknis oleh Pemerintah Daerah.
Baca juga: Cara dan Panduan Gelar Nobar Piala Dunia 2022 Qatar, di Area Publik Wajib Memiliki izin
Berikut adalah aturan lengkap terkait nobar Piala Dunia 2022 yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 49 tahun 2022:
a. wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;
b. individu dengan tingkat risiko tinggi penularan Covid-19 seperti lansia berumur 60 tahun ke atas atau individu yang memiliki komorbid dilarang masuk;
c. diupayakan dilakukan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter;
d. wajib menggunakan masker dan dibuka hanya ketika makan dan minum, selalu mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak; dan
Selain itu, Safrizal menjelaskan bahwa perpanjangan PPKM kali ini tetap dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk menekan laju perkembangan Covid-19 yang masih berada di atas angka 5.000 kasus aktif dalam seminggu terakhir.
"Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM," ujar Safrizal.
Tidak ada perubahan signifikan pada pemberlakukan PPKM kali ini, seluruh kabupaten/kota masih berada di PPKM Level 1.
(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Vitorio Mantalean)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.