Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Lagi Jadi Wantimpres, Mardiono Dilantik Sebagi Utusan Presiden

Sesuai undang-undang Mardiono tidak boleh menjabat Wantimpres karena kini telah menjadi Ketum Partai.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tidak Lagi Jadi Wantimpres, Mardiono Dilantik Sebagi Utusan Presiden
Tribunnews.com/Taufik
Pelantikan Mardiono digelar secara terbatas di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (23/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Muhammad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan.

Mardiono sebelumnya menjabat Anggota Wantimpres, namun jabatan tersebut harus ditanggalkan karena tidak boleh merangkap sebagai Ketum Partai.

Pelantikan Mardiono digelar secara terbatas di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (23/11/2022).

Menkoplhukam Mahfud MD mengatakan bahwa Mardiono dilantik sebagai utusan Presiden karena tenaganya masih dibutuhkan.

Sesuai undang-undang Mardiono tidak boleh menjabat Wantimpres karena kini telah menjadi Ketum Partai.

Baca juga: Mardiono Gelar Dialog dan Diskusi Bersama Kader PPP Solo Raya

“Sesuai undang-undang tidak boleh di Wantimpres lagi tetapi tenaganya sangat dibutuhkan, penuh vitalitas dan energik sehingga presiden menjadikannya sebagai utusan khusus di bidang pengentasan kemiskinan,” katanya.

Berita Rekomendasi

Hadir dalam acara pelantikan tersebut yakni Mensesneg Pratikno, Menseskab Pramono Anung, Menko Polhukam Mahfud Md, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin, Ketua Wantimpres Wiranto, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, hingga Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas