Hendra Kurniawan Tersenyum Soal Kabareskrim di Kasus Tambang Ilegal: Kan Faktanya Begitu
Menurut Hendra Kurniawan, keterlibatan Komjen Agus Andrianto di kasus tambang ilegal Kalimantan Timur merupakan fakta.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Karo Paminal Mabes Polri Brigjen Hendra Kurniawan angkat bicara soal keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Menurut Hendra Kurniawan, keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di kasus tambang ilegal merupakan fakta.
Hal itu terlihat dari hasil Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.
Adapun surat itu pun ditandatangani oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Lalu, surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ya kan sesuai faktanya begitu," kata Hendra Kurniawan sembari tersenyum kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/11/2022).
Hendra Kurniawan juga membenarkan bahwa dirinya menjadi anggota Propam yang memeriksa dalam laporan hasil penyelidikan tersebut.
Dia menegaskan, laporan hasil penyelidikan tersebut tidak fiktif.
"Betul ya saya (yang periksa), tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif," jelas Hendra.
Sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.
Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.
Sementara, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).
Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal. Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kalimantan Timur.
Baca juga: Dua Pekan Lebih Pengakuan Ismail Bolong, Ferdy Sambo Buka Suara soal Beredarnya Surat Propam
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.