Irfan Widyanto Bantah BAP Ketua RT Sebut CCTV Komplek Polri Duren Tiga Diganti Orang Tak Dikenal
Terdakwa dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Irfan Widyanto membantah pernyataan Seno Soekarto.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Irfan Widyanto membantah pernyataan Seno Soekarto.
Seno merupakan Ketua RT 05/RW 01 Komplek Polri Duren Tiga yang menyebut kalau DVR CCTV yang ada di komplek telah diganti oleh orang tak dikenal.
Peristiwa pergantian DVR CCTV itu sendiri terjadi sehari tepat Yoshua Hutabarat tewas atau pada tanggal 9 Juli 2022.
Bantahan itu dilayangkan Irfan, karena dirinya sendiri yang diminta untuk mengganti CCTV tersebut dan saat itu dia mengklaim telah meninggalkan nama dan nomor telepon ke satpam.
"Saya meninggalkan nama, pangkat, serta nomor telepon. Keberatan saya bahwa, keterangan dari Pak RT ini menyatakan bahwa CCTV diganti oleh orang tak dikenal," kata Irfan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/202).
Kedua satpam di Komplek Polri bernama Marzuki dan Zafar juga kata dia, membenarkan keterangannya.
"Keterangan itu kan dari keterangan satpam? Keterangannya diterangkan bahwa CCTV diganti oleh OTK. Padahal saudara meninggalkan identitas?" tanya hakim ke Irfan.
"Siap. Marjuki dan Zapar juga nyatakan demikian," jawab Irfan.
Tak cukup di situ, Irfan juga mengklaim kalau dirinya mengaku dari anggota Bareskrim Polri saat meninggalkan nama dan kontak handphone.
"Meninggalkan nama, nomor handphone, akui dari polisi ga?" tanya lagi majelis hakim.
"Siap dari Bareskrim," jawab Irfan.
Sebelumnya, Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan Drs. Seno Soekarto dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyebut kalau perangkat DVR CCTV yang terpasang di komplek Polri sempat tersambar petir.
Baca juga: AKP Irfan Widyanto Beli DVR CCTV Pakai Rekening Orang Lain
Keterangan dari Seno itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena yang bersangkutan urung hadir dipersidangan akibat menderita sakit.
Mulanya, penyidik menanyakan kepada Seno perihal keberadaan kamera CCTV di Komplek Polri, kata Seno, seluruh perangkat CCTV itu sudah terpasang sejak 2016.