Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jauh Hari Sebelum Diganti, Ketua RT Akui Kamera CCTV di Komplek Duren Tiga Sempat Tersambar Petir

Keterangan dari Seno itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena yang bersangkutan urung hadir dipersidangan akibat menderita sakit.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jauh Hari Sebelum Diganti, Ketua RT Akui Kamera CCTV di Komplek Duren Tiga Sempat Tersambar Petir
Tribunnews/JEPRIMA
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Namun, Seno kembali urung hadir di persidangan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Pasalnya, Seno mengalami sakit yang membuatnya hanya bisa terbaring di tempat tidur.

Seno yang merupakan pensiunan anggota Polri pada tahun 1993 itu diketahui terhitung sudah tiga kali tidak hadir dalam persidangan kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yoshua.

Atas hal itu, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Seno di persidangan atas pertimbangan kesehatan saksi.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Berita Rekomendasi

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas