Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Usul Istilah Makar di RKUHP Diubah, Dibuat Jadi Lebih Ketat

Lewat keputusan itu, penegak hukum baru dapat melakukan tindakan hukum terhadap seseorang yang diduga melakukan tindakan makar.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemerintah Usul Istilah Makar di RKUHP Diubah, Dibuat Jadi Lebih Ketat
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat ditemui selepas rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022). Ia menanggapi usulan soal pasal rekayasa kasus dalam RKUHP. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengusulkan agar istilah 'makar' di RKUHP diubah.

Adapun usul perubahan istilah yang ada dalam Pasal 160 poin 8 itu menjadi untuk melakukan serangan.

Hal tersebut dilakukan supaya tak ada penafsiran ganda.

"Kita mengubah istilah makar, makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut," kata Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat kerja bersama Komisi III di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Eddy mengatakan definisi diubah menjadi lebih ketat.

Eddy mengacu kepada Putusan MK 7/PUU-XC/2017 hlm.15, poin 3.13.9.

Berita Rekomendasi

"Sebab apabila kata 'makar' begitu saja dimaknai sebagai 'serangan' tanpa dikaitkan dengan rumusan norma lain yang ada pada pasal-pasal yang diminta pengujian oleh pemohon, terutama Pasal 87 KUHP, hal itu justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum," demikian penjelasan Eddy dalam presentasi.

Baca juga: Albert Aries: Draf RKUHP Tidak Kriminalisasi Kemerdekaan Pers

Lewat keputusan itu, penegak hukum baru dapat melakukan tindakan hukum terhadap seseorang yang diduga melakukan tindakan makar apabila orang yang bersangkutan telah melakukan tindakan 'serangan' dan telah nyata timbul korban.

"Lain halnya dengan dengan rumusan yang telah ada seperti pada tindak pidana makar seperti saat ini yang harus dikaitkan antara Pasal 87 ataupun Pasal 53 KUHP," tulisnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas