Pemilu 2024: DKPP Imbau KPU Rekrut PPK dan PPS Secara Profesional
KPU yang tengah melakukan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) diimbau agar bertindak profesional.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang tengah melakukan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar bertindak profesional.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dalam konferensi persnya di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).
"Sekarang ini sedang berporses KPU sedang melakukan rekrutmen PPK dan PPS. Kami di DKPP menyarankan agar rekrumen penyelenggara adhoc entah itu Panwascam, PPK, PPS yang dilakukan KPU, dilakukan secara profesional," ucap Heddy.
Profesionalitas ini, lanjut Heddy seperti mengindahkan syarat-syarat formil yang ketat, sehingga nantinya tidak lagi muncul pengaduan yang sifatnya masih elementer.
"Seperti pengaduan dugaan PNS merangkap penyelenggara adhoc, perangkat desa merangkap adhoc, dugaan anggota parpol merangkap penyelenggara pemilu adhoc," jelasnya.
Heddy menegaskan pihaknya tentu tidak menyebutkan kinerja penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU tidak profesional, tapi di satu sisi meyakini ketidakpuasan terhadap kinerja pasti akan tetap ada.
"Saya tidak bilang kalau selama ini tidak profesional, ada ketidakpuasan itu pasti ada. Saya mengimbau agar rekrutmen penyelenggara adhoc berjalan baik dan profesional," ucap Heddy.
Baca juga: Kata Komisioner KPU, Berikut 8 Sistem Elektronik Yang Siap Digunakan Jelang Pemilu 2024
"Kalau nantinya muncul ketidakpuasan publik terhadap rekrutmen penyelenggara adhoc dan kalau jumlahnya sangat banyak ini bisa berimplikasi kurang baik terhadap lembaga penyelenggara pemilu itu sendiri," Heddy menambahkan.
Diketahui dalam sebulan terakhir DKPP menerima 33 pengaduan terkait dugaan pelanggaran etika oleh penyelenggara pemilu.
Saat ini 33 aduan yang didapat selama sebulan terakhir ini sedang diproses oleh DKPP hingga tanggal 28 November mendatang untuk dinilai apakah aduan-aduan yang ada layak untuk dilanjutkan ke proses persidangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.