VIDEO EKSKLUSIF Penggunaan Teknologi Kepemiluan: Mungkinkah e-Voting Digunakan?
sistem informasi elektronik yang dibangun oleh KPU dalam persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sudah siap digunakan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tribun Network bersama NETGRIT kembali menggelar podcast terkait kepemiluan.
Pada episode keenam kali ini, Host NETGRIT mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Hadar Nafis Gumay mengundang Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin dan Senior Program Officer Perludem Heroik Mutaqin Pratama.
Komisioner KPU RI M Afifuddin, menyebut sistem informasi elektronik yang dibangun oleh KPU dalam persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sudah siap digunakan.
Meski, kini ada sejumlah sistem informasi elektronik yang masuk ke dalam tahap penyempurnaan.
Namun, dia menyebutkan, setidaknya ada delapan sistem informasi elektronik yang saat ini telah KPU miliki.
Dari kedelapan sistem tersebut tengah dikembangkan dan memiliki fungsi yang berbeda satu sama lain.
Hal itu disampaikan Afifuddin dalam diskusi bertajuk Penggunaan Teknologi Kepemiluan 'Evoting Mungkinkan Digunakan?' yang dibawakan oleh Arief Budiman dan Hadar Nafis Gumay secara virtual di studio Tribun Network Jakarta.
“Paling tidak, ini ada delapan (sistem informasi elektronik) lah, yang sebagian besar itu sudah ada sebelumnya. Tinggal kita kembangkan,” kata Afifuddin.
Dia pun menjelaskan, bahwa yang pertama adalah Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digunakan untuk proses pendaftaran partai politik di Pemilu 2024.
Tak hanya itu, KPU juga memiliki sistem elektronik lain, yakni Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) yang berguna untuk proses kampanye.
Lalu, KPU juga mempersiapkan Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil), yang kini masih dalam masa pengembangan dan maksimalisasi.
KPU, kata Afifuddin, juga mempunyai Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk digunakan pada tahan pencalonan mendatang, dan Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) untuk proses rekapitulasi selama pemilu berlangsung.
“Kemudian Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc) untuk teman-teman seluruh jajaran. Nah, yang pertama, karena putarannya PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan,red), maka PPK dahulu yang menggunakan sistem ini,” kata Afifuddin.
Selain itu, lanjut dia, ada pula Sistem Informasi Logistik dan Distribusi Pemilu (Silog), serta Sistem Data Pemilih (Sidalih) yang digunakan untuk melakukan pengecekan data pemilih.
Mengenai transparansi dalam penggunaan sistem elektronik itu, Afifuddin menegaskan bahwa pada dasarnya diadakan guna memudahkan proses Pemilu 2024.
Oleh karena itu, dia pun mengatakan bahwa data dalam sistem tersebut akan dapat diakses secara keseluruhan.
“Misalnya soal Sipol ini kan, beberapa pertanyaan muncul, ‘Dibuka kapan semuanya?’. Nah, ini kan proses input masih berjalan dan ada partai yang misalnya, ada perintah Bawaslu RI mengadakan perbaikan. Dalam proses perbaikan itu, 1x24 jam kita buka sesuai dengan keputusan. Nah, setelah itu kita tutup lagi, jadi belum bisa diotak-atik,” papar Afif.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.