KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Hakim Agung Gazalba Saleh.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Hakim Agung Gazalba Saleh.
Lembaga antirasuah itu meyakini pihaknya sudah memiliki kecukupan alat bukti untuk menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan tersebut. Dari awal KPK sudah memiliki kecukupan alat bukti sehingga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (26/11/2022).
Ali menegaskan proses penanganan perkara suap pengurusan perkara di MA sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Sehingga kami sangat yakin hakim yang nantinya memeriksa akan tetap independen dan memutus menolak permohonan tersebut," tandasnya.
Diberitakan, Gazalba Saleh mempraperadilankan KPK karena dijadikan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 25 November 2022 dan teregistrasi dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Gazalba Saleh bertindak sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon.
Berikut rincian gugatan Gazalba yang dilayangkan ke pengadilan:
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai Tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
3. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Gugat KPK karena Dijadikan Tersangka Dugaan Kasus Suap
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon;
5. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
"Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan," bunyi gugatan Gazalba Saleh dikutip dari situs PN Jaksel, Jumat (25/11/2022).
Merujuk informasi dari pengadilan, sidang perdana akan digelar pada 12 Desember 2022 pukul 10.00 WIB.
KPK belum menjelaskan secara mengenai perkara yang menjerat Hakim Agung Kamar Pidana Gazalba Saleh ini.
Kasus dugaan suap di MA terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 21 September di Semarang dan Jakarta.
KPK menduga terjadi transaksi suap pengurusan perkara di MA.
Lima PNS di MA kemudian dijerat sebagai tersangka penerima suap, yakni Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA); Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal, PNS MA; dan Albasri, PNS MA.
Pemberi suap ialah dua debitur koperasi dan dua pengacara yang jadi kuasa hukum pengajuan kasasi.
Rinciannya Yosep Parera dan Eko Suparno selalu pengacara serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Suap diduga terkait untuk mengatur putusan kasasi pailit koperasi tersebut.
Dari pengembangan, KPK meyakini adanya keterlibatan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai penerima suap.
Sudrajad langsung dijerat tersangka dan ditahan.
Pada saat OTT 21 September, bukti yang didapatkan KPK ialah 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta.
Sementara suap terkait vonis kasasi Koperasi Intidana agar dinyatakan pailit diduga sebesar 202 ribu dolar Singapura atau sekira Rp2,2 miliar.
Kini berdasarkan pengembangan, KPK menemukan adanya dugaan kasus lain di MA.
Hal ini yang kemudian mendasari KPK menjerat Gazalba Saleh sebagai tersangka.
Belum ada pernyataan dari Gazalba Saleh terkait kasus ini.