Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Perintahkan Paminal Propam Polri Lakukan Pemeriksaan Awal Penembakan di Duren Tiga

Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, disebut memerintahkan agar pemeriksaan peristiwa penembakan di rumahnya ditangani Paminal Propa

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ferdy Sambo Perintahkan Paminal Propam Polri Lakukan Pemeriksaan Awal Penembakan di Duren Tiga
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

"Diperiksa awal, berupa berita acara interogasi."

Sebelum diperiksa oleh Biro Paminal, ketiganya terlebih dulu melakukan teka ulang peristiwa di ruang tunggu.

Dalam reka ulang itu, Richard menjelaskan bahwa isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berteriak dari dalam kamarnya di lantai dua.

Sementara Ricky sedang di dapur pada saat kejadian.

"Ricky begitu dengar teriakan ibu, dia masuk lewat dapur. Kemudian dengar tembakan, dia sembunyi," kata Agus menceritakan keterangan Richard dalam reka ulang saat itu.

Sementara Kuat Ma'ruf disebutnya menjadi orang yang mendengar suara tembakan.

"Kalau Pak Kuat mendengar suara tembakan ke arah tangga."

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, kini Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kemudian, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Baca juga: AKBP Ari Cahya Mengaku Tak Berani Tanya ke Sambo Soal Kejadian Tewasnya Brigadir J: Dia Kadiv Propam

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas