Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Perintahkan Paminal Propam Polri Lakukan Pemeriksaan Awal Penembakan di Duren Tiga

Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, disebut memerintahkan agar pemeriksaan peristiwa penembakan di rumahnya ditangani Paminal Propa

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ferdy Sambo Perintahkan Paminal Propam Polri Lakukan Pemeriksaan Awal Penembakan di Duren Tiga
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, disebut memerintahkan agar pemeriksaan peristiwa penembakan di rumahnya dikerjakan oleh Biro Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri.

Sebagaimana diketahui, kala itu Kepala Biro Paminal Propam Polri dijabat oleh Hendra Kurniawan.

Pemeriksaan dilakukan atas tiga orang yang terlibat, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Awalnya pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan oleh Biro Provos Propam Polri.

"Kemudian kami menjelaskan untuk mengambil alih pemeriksaan (dari Provos ke Paminal)," ujar Mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri, Agus Nur Patria di dalam persidangan pada Senin (28/11/2022).

Saat ditanya Majelis Hakim siapa pemberi perintah pengalihan tersebut, Agus menyebut nama Ferdy Sambo.

Berita Rekomendasi

"Apa katanya (Sambo)?"

"Pemeriksaan awal dilanjutkan ke Paminal," kata Agus.

Prosedur pengalihan pemeriksaan awal yang demikian disebut Agus merupakan hal yang lazim.

Sebab Biro Paminal juga memiliki kewenangan terkait pelanggaran etik anggota.

"Paminal juga punya kewenangan terkait pelanggaran etik dan pidana berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2015," katanya.

Baca juga: Merasa Dikadali Ferdy Sambo, Bekas Perwira Propam Polri Kecewa Sampai Ucap Sumpah Serapah

Kewenangan tersebut berupa pemeriksaan awal terhadap para anggota yang terlibat.

Hasilnya nanti bukanlah berupa berita acara pemeriksaan (BAP), tetapi berita acara interogasi (BAI).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas