Ferdy Sambo Perintahkan Paminal Propam Polri Lakukan Pemeriksaan Awal Penembakan di Duren Tiga
Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, disebut memerintahkan agar pemeriksaan peristiwa penembakan di rumahnya ditangani Paminal Propa
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, disebut memerintahkan agar pemeriksaan peristiwa penembakan di rumahnya dikerjakan oleh Biro Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri.
Sebagaimana diketahui, kala itu Kepala Biro Paminal Propam Polri dijabat oleh Hendra Kurniawan.
Pemeriksaan dilakukan atas tiga orang yang terlibat, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Awalnya pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan oleh Biro Provos Propam Polri.
"Kemudian kami menjelaskan untuk mengambil alih pemeriksaan (dari Provos ke Paminal)," ujar Mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri, Agus Nur Patria di dalam persidangan pada Senin (28/11/2022).
Saat ditanya Majelis Hakim siapa pemberi perintah pengalihan tersebut, Agus menyebut nama Ferdy Sambo.
"Apa katanya (Sambo)?"
"Pemeriksaan awal dilanjutkan ke Paminal," kata Agus.
Prosedur pengalihan pemeriksaan awal yang demikian disebut Agus merupakan hal yang lazim.
Sebab Biro Paminal juga memiliki kewenangan terkait pelanggaran etik anggota.
"Paminal juga punya kewenangan terkait pelanggaran etik dan pidana berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2015," katanya.
Baca juga: Merasa Dikadali Ferdy Sambo, Bekas Perwira Propam Polri Kecewa Sampai Ucap Sumpah Serapah
Kewenangan tersebut berupa pemeriksaan awal terhadap para anggota yang terlibat.
Hasilnya nanti bukanlah berupa berita acara pemeriksaan (BAP), tetapi berita acara interogasi (BAI).