KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh Sebagai Tersangka Hari Ini
Hakim Agung Kamar Pidana itu akan diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh pada hari ini.
Hakim Agung Kamar Pidana itu akan diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Informasi yang kami peroleh, benar hari ini (28/11) tim penyidik menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di MA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Senin (28/11/2022).
Ali mengatakan surat pemanggilan sudah dikirimkan kepada pihak Gazalba Saleh.
Juru bicara bidang penindakan itu berharap Gazalba Saleh bersikap kooperatif menghadiri panggilan tim penyidik KPK.
"Surat sudah dikirimkan. Kami berharap para pihak tersebut kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," tandasnya.
KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka.
Penetapan itu merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.
Soal penetapan tersangka, Gazalba Saleh melawan KPK dengan mengajukan praperadilan.
Gugatan dilayangkan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 25 November 2022 dan teregistrasi dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Merujuk informasi dari pengadilan, sidang perdana akan digelar pada 12 Desember 2022 pukul 10.00 WIB.
Baca juga: KPK Yakin Hakim PN Jaksel Indenpenden Putus Gugatan Praperadilan Gazalba Saleh
Gazalba Saleh bertindak sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon.
Berikut rincian gugatan Gazalba yang dilayangkan ke pengadilan:
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai Tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
3. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon;
5. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
"Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan," bunyi gugatan Gazalba Saleh dikutip dari situs PN Jaksel, Jumat (25/11/2022).
KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Gazalba Saleh.
Lembaga antirasuah itu memastikan sudah memiliki kecukupan alat bukti untuk menjerat Gazalba sebagai tersangka.