Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ungkap Peran Hakim Agung Gazalba Saleh: Terima Uang 202 Ribu SGD Demi Penjarakan Orang 5 Tahun

KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Ungkap Peran Hakim Agung Gazalba Saleh: Terima Uang 202 Ribu SGD Demi Penjarakan Orang 5 Tahun
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK resmi mengumumkan penetapan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh di kasus dugaan suap pengurusan perkara pada Mahkamah Agung, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022). 

Nurmanto kemudian meminta bantuan staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dan Hakim Yustisial Prasetio Nugroho.

"Adapun salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah GS (Gazalba Saleh)," ujar Karyoto.

Kongkalikong ini membuat kubu jaksa memenangkan kasasi.

Baca juga: Perketat Seleksi Hakim Agung, KY: Lihat Rekam Jejaknya hingga Turun ke Lingkungan Tempat Tinggal

Sehingga, Budiman dinyakatan bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun.

Karena sudah menang, Yosep dan Eko menyerahkan uang tersebut secara tunai ke Desy. Pembagiannya belum dilakukan.

"Mengenai rencana distribusi pembagian uang 202 ribu dolar Singapura dari DY (Desy) ke NA (Nurmanto), RN (Redhy), PN (Prasetio) dan GS (Gazalba) masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," tutur Karyoto.

Total, sudah ada 13 tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini.

Berita Rekomendasi

Mereka yakni Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung, Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus ini, Gazalba, Prasetio dan Redhy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas