Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Saling Bersaksi di Persidangan

para terdakwa yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan bersaksi satu sama lain.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Besok, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Saling Bersaksi di Persidangan
Kolase Tribunnews
Kolase foto Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. 17 orang bakal beraksi di sidang pembunuhan Brigadir J, 4 saksi merupakan terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara tersebut. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Rabu (30/11/2022).

Adapun dalam sidang tersebut, para terdakwa yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan bersaksi satu sama lain.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, yang menyebut kalau sidang pertama akan digelar untuk terdakwa Eliezer dengan saksi Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

"Rabu besok masih ada sidang agenda keterangan saksi KM (Kuat Ma'ruf) dan RR (Ricky Rizal) menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E," kata Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/11/2022).

Selanjutnya kata Djuyamto, akan digelar sidang untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dengan saksi yang akan dimintai keterangan yakni Richard Eliezer.

Djuyamto hanya memastikan kalau sidang tersebut bakal digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

"Sebaliknya, keterangan saksi Bharada E untuk perkara terdakwa KM dan RR," tukas Djuyamto.

Ferdy Sambo Minta Maaf ke Penyidik Polres Jaksel

Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo mengutarakan permohonan maaf kepada para penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Diketahui, dalam sidang tersebut, turut dihadirkan beberapa penyidik Polres Jaksel sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU), mereka di antaranya eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit dan Kanit I Reskrim Polres Jaksel Rifaizal Samual.

Ungkapan maaf itu disampaikan Ferdy Sambo sekaligus merespons pernyataan Ridwan Soplanit yang merasa kecewa turut dikorbankan dalam perkara ini.

"Jadi saya atas nama pribadi dan kelurga menyampaikan permohonan maaf adik-adik saya. Saya sangat menyesal," kata Ferdy Sambo dalam persidangan.

Baca juga: Minta Maaf ke Penyidik Polres Jakarta Selatan karena Jadi Korban, Ferdy Sambo: Saya Sangat Menyesal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas