Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Momen Ridwan Soplanit Ajukan Pertanyaan ke Ferdy Sambo: Kenapa Kami Dikorbankan dalam Masalah Ini?

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit bersaksi dalam sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Momen Ridwan Soplanit Ajukan Pertanyaan ke Ferdy Sambo: Kenapa Kami Dikorbankan dalam Masalah Ini?
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit (duduk paling kiri depan di kursi saksi), memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). 

"Saudara mendapatkan hukum apa?" tanya Wahyu Iman Santoso.

"Demosi yang mulia," kata Ridwan.

"Demosi selama?" tanya lagi Hakim Wahyu.

"8 tahun yang mulia," ucap Ridwan.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat keluar dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan mengatakan kalau Kabareskrim Polri Komjen pol Agus Andrianto dan Ismail Bolong pernah diperiksa atas dugaan adanya tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur, Selasa (29/11/2022).
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat keluar dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan mengatakan kalau Kabareskrim Polri Komjen pol Agus Andrianto dan Ismail Bolong pernah diperiksa atas dugaan adanya tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur, Selasa (29/11/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Hakim Wahyu lantas menanyakan soal kesalahan Ridwan Soplanit dalam Brigadir J.

Hingga, saksi harus menerima sanksi demosi atau pemberhentian kenaikan pangkat di Polri.

"Atas kesalahan apa?" tanya lagi Hakim Wahyu.

Berita Rekomendasi

"Kurang profesional yang mulia," jawab Ridwan.

"Di mana letak tidak profesional saudara?" tanya Hakim Wahyu lagi.

"Mulai dari oleh TKP yang mulia, kemudian barang bukti diambil alih oleh pihak lain," jawab Ridwan.

"Kemudian terkait masalah LP," lanjutnya.

"Artinya dianggap tidak profesional dalam melakukan penyidikan dan olah TKP pertama," ungkap Hakim Wahyu.

Saat ini, Ridwan menyebut, dirinya ditempatkan di Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Selain itu, Ridwan mengaku tak bisa melanjutkan sekolah dinasnya untuk melanjutkan ke pangkat yang lebih tinggi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas