Momen Ridwan Soplanit Ajukan Pertanyaan ke Ferdy Sambo: Kenapa Kami Dikorbankan dalam Masalah Ini?
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit bersaksi dalam sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
"Saudara mendapatkan hukum apa?" tanya Wahyu Iman Santoso.
"Demosi yang mulia," kata Ridwan.
"Demosi selama?" tanya lagi Hakim Wahyu.
"8 tahun yang mulia," ucap Ridwan.
Hakim Wahyu lantas menanyakan soal kesalahan Ridwan Soplanit dalam Brigadir J.
Hingga, saksi harus menerima sanksi demosi atau pemberhentian kenaikan pangkat di Polri.
"Atas kesalahan apa?" tanya lagi Hakim Wahyu.
"Kurang profesional yang mulia," jawab Ridwan.
"Di mana letak tidak profesional saudara?" tanya Hakim Wahyu lagi.
"Mulai dari oleh TKP yang mulia, kemudian barang bukti diambil alih oleh pihak lain," jawab Ridwan.
"Kemudian terkait masalah LP," lanjutnya.
"Artinya dianggap tidak profesional dalam melakukan penyidikan dan olah TKP pertama," ungkap Hakim Wahyu.
Saat ini, Ridwan menyebut, dirinya ditempatkan di Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Selain itu, Ridwan mengaku tak bisa melanjutkan sekolah dinasnya untuk melanjutkan ke pangkat yang lebih tinggi.