Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Momen Ridwan Soplanit Ajukan Pertanyaan ke Ferdy Sambo: Kenapa Kami Dikorbankan dalam Masalah Ini?

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit bersaksi dalam sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Momen Ridwan Soplanit Ajukan Pertanyaan ke Ferdy Sambo: Kenapa Kami Dikorbankan dalam Masalah Ini?
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit (duduk paling kiri depan di kursi saksi), memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Dalam sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini, Ridwan sempat meminta kepada Ketua Majelis Hakim untuk bertanya kepada mantan Kadiv Propram Polri.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa pun mempersilahkan Ridwan untuk menyampaikan pertanyaannya.

"Pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?" tanya Ridwan di persidangan sambil melihat Ferdy Sambo.

Dalam tayangan video di Kompas TV, Ridwan tampak duduk di kursi saksi dan menghadap ke arah Ferdy Sambo.

Terdakwa Ferdy Sambo mendengarkan pertanyaan saksi.

Lantas, Ferdy Sambo mengangguk setelah mendengarkan pertanyaan saksi Ridwan. 

Baca juga: Ridwan Soplanit: Ferdy Sambo Bilang Brigadir J Ditembak karena Lecehkan Putri Candrawathi

Berita Rekomendasi

Tak lama kemudian, Majelis Hakim merespons ucapan Ridwan.

Majelis Hakim menyebut, pertanyaan Ridwan akan dijawab dalam kesempatan selanjutnya.

Sebelumnya, momen pertanyaan Ridwan Soplait ke Ferdy Sambo disampaikan setelah ia menjawab pertanyaan Majelis Hakim terkait sanksi yang diterimanya.

"Saudara dimasukkan ke sel berapa lama?" tanya Ketua Majelis Hakim.

"Saya di penempatan khusus 30 hari," jawab Ridwan.

"Kemudian, saudara disidang kode etik?" tanya Ketua Mejelis Hakim.

"Betul yang mulia," jawab Ridwan lagi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas