UMP Lampung 2023 Naik 7,9 Persen Jadi 2.633.284,59, Berlaku Mulai 1 Januari
Berikut ini jumlah Upah Minumum (UMP) Lampung tahun 2023 yang telah naik 7,9 Persen, jika dibandingkan dengan UMP Lampung tahun 2022.
Penulis: Tartila Abidatu Safira
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jumlah Upah Minumum (UMP) Lampung tahun 2023 yang telah naik 7,9 Persen.
Surat keputusan kenaikan UMP Lampung 2023 telah ditetapkan oleh Gubernur Lampung pada 26 November 2022, dilansir lampungprov.go.id.
Berdasarkan surat tersebut, UMP Lampung 2023 naik 7,9 persen dibandingkan tahun 2022.
Surat dengan Nomor G/720/V.08/HK/2022 itu tertulis jumlah UMP Lampung 2023 adalah sebesar Rp2.633.284,59.
Tentunya perhitungan UMP Lampung 2023 sudah sesuai dengan peraturan pementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Sebelumnya, UMP Lampung tahun 2022 sebesar Rp 2.440.486.
Baca juga: UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Simak Daftar Kenaikan UMK di Sejumlah Daerahnya
Sehingga, UMP Lampung 2023 naik Rp 192.798 jika dibandingkan dengan UMP Lampung 2022.
Kenaikan UMP Lampung 2023 tersebut dapat berlaku mulai 1 Januari 2023.
Dalam surat keputusan gubernur tentang penetapan UMP Lampung 2023, terdapat juga penjelasan lainnya.
Kenaikan UMP Lampung 2023 tersebut berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Pengusaha atau perusahaan juga wajib menyusun dan menerapkan struktur atau skala upah, yang menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Baca juga: Nilai UMP DKI 2023 Tertinggi di Indonesia: Partai Buruh Mereaksi Negatif, Apa Pendapat Ekonom?
Sementara itu, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan.
Kemudian ketentuan UMP di Lampung sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, dikecualikan bagi usaha mikro kecil dan menengah.
Diketahui, UMP Lampung tahun 2021 sebesar Rp 2.432.001.
UMP Lampung kurun waktu lima tahun kebelakang
Simak jumlah UMP Lampung lima tahun kebelakang, yakni 2018 hingga 2022, dikutip dari situs resmi Provinsi Lampung.
- UMP Lampung 2022
Rp 2.440.486
- UMP Lampung 2021
Rp 2.432.001.
- UMP Lampung 2020
Rp 2.432.001,57
- UMP Lampung 2019
Rp. 2,240,646.84
- UMP Lampung 2018
Rp 2.074.673
(Tribunnews.com/Safira)