UMP Provinsi Bangka Belitung Tertinggi Kedua Setelah Jakarta, DKI Rp 4.901.798, Babel Rp 3.498.479
Dari 29 provinsi yang sudah menerapkan UMP, diketahui UMP tahun 2023 Provinsi Bangka Belitung menempati urutan kedua tertinggi setelah DKI Jakarta.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Terhitung Selasa (29/11/2022), sebanyak 29 provinsi di Indonesia sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
Diketahui penetapan UMP tidak boleh melebihi 10 persen sebagaimana tercatat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Dari 29 provinsi yang sudah menerapkan UMP, diketahui Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 Provinsi Bangka Belitung (Babel) menempati urutan kedua tertinggi setelah DKI Jakarta.
DKI Jakarta UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen dari sebelumnya.
Baca juga: Daftar UMP 2023 di 34 Provinsi dari yang Terendah hingga Tertinggi
Sementara UMP Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp 3.498.479 atau naik 7,15 persen dari UMP sebelumnya.
Posisi tertinggi ketiga adalah Provinsi Sulawesi Utara dengan Rp 3.485.000 (5,24 persen).
Posisi keempat Provinsi Aceh, Rp 3.413.666 (7,8 persen).
Sedangkan Provinsi Sumatera Selatan menempati posisi kelima dengan UMP Rp 3.404.177 (8,26 persen).
Berikut provinsi daerah yang sudah menetapkan UMP 2023, dari yang tertinggi hingga terendah sebagaimana dilansir dari Kompas.com:
1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
2. Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
3. Sulawesi Utara: Rp 3.485.000 (5,24 persen)
4. Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
5. Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
6. Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)
7. Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)
Baca juga: UMP Lampung 2023 Naik 7,9 Persen Jadi 2.633.284,59, Berlaku Mulai 1 Januari
8. Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)
9. Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
10. Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
11. Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)
12. Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)
13. Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)
14. Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)
15. Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)
16. Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)
17. Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)
18. Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)
19. Sumatera Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)
20. Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)
21. Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen)
22. Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)
23. Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)
24. Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)
25. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)
26. Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)
27. Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)
28. DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)
29. Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)
8 provinsi belum umumkan UMP 2023
Sementara itu, 8 daerah yang belum mengumumkan UMP 2023 adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Formula penetapan UMP 2023 upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Formula upah minimum tersebut UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
Baca juga: UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Simak Daftar Kenaikan UMK di Sejumlah Daerahnya
UM(t): upah minimum tahun berjalan Penyesuaian nilai
UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a
Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus:
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).
Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
Upah minimum adalah batas bawah atau upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang dibayarkan kepada buruh atau pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara, upah pekerja atau buruh dengan mas akerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Upah minimum terdiri dari UMP dan UMK.
Dikutip dari instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), beda UMP dan UMK ada pada pemberlakuannya.
UMP adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten/kota di dalam satu provinsi, sedangkan UMK adalah upah minimum yang berlaku hanya di sebuah kabupaten atau kota.
(Bangkapos.com/Kompas.com/Nur Ramadhaningtyas/Ahmad Naufal Dzulfaroh)
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Provinsi Bangka Belitung Tertinggi Kedua UMP 2023 Setelah DKI Jakarta, Berikut Daftarnya