UMP Provinsi Bangka Belitung Tertinggi Kedua Setelah Jakarta, DKI Rp 4.901.798, Babel Rp 3.498.479
Dari 29 provinsi yang sudah menerapkan UMP, diketahui UMP tahun 2023 Provinsi Bangka Belitung menempati urutan kedua tertinggi setelah DKI Jakarta.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Terhitung Selasa (29/11/2022), sebanyak 29 provinsi di Indonesia sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
Diketahui penetapan UMP tidak boleh melebihi 10 persen sebagaimana tercatat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Dari 29 provinsi yang sudah menerapkan UMP, diketahui Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 Provinsi Bangka Belitung (Babel) menempati urutan kedua tertinggi setelah DKI Jakarta.
DKI Jakarta UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen dari sebelumnya.
Baca juga: Daftar UMP 2023 di 34 Provinsi dari yang Terendah hingga Tertinggi
Sementara UMP Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp 3.498.479 atau naik 7,15 persen dari UMP sebelumnya.
Posisi tertinggi ketiga adalah Provinsi Sulawesi Utara dengan Rp 3.485.000 (5,24 persen).
Posisi keempat Provinsi Aceh, Rp 3.413.666 (7,8 persen).
Sedangkan Provinsi Sumatera Selatan menempati posisi kelima dengan UMP Rp 3.404.177 (8,26 persen).
Berikut provinsi daerah yang sudah menetapkan UMP 2023, dari yang tertinggi hingga terendah sebagaimana dilansir dari Kompas.com:
1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
2. Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
3. Sulawesi Utara: Rp 3.485.000 (5,24 persen)
4. Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
5. Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.