Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMP Provinsi Bangka Belitung Tertinggi Kedua Setelah Jakarta, DKI Rp 4.901.798, Babel Rp 3.498.479

Dari 29 provinsi yang sudah menerapkan UMP, diketahui UMP tahun 2023 Provinsi Bangka Belitung menempati urutan kedua tertinggi setelah DKI Jakarta.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in UMP Provinsi Bangka Belitung Tertinggi Kedua Setelah Jakarta, DKI Rp 4.901.798, Babel Rp 3.498.479
Kompas.id
Ilustrasi UMP - Dari 29 provinsi yang sudah menerapkan UMP, diketahui UMP tahun 2023 Provinsi Bangka Belitung menempati urutan kedua tertinggi setelah DKI Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Terhitung Selasa (29/11/2022), sebanyak 29 provinsi di Indonesia sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

Diketahui penetapan UMP tidak boleh melebihi 10 persen sebagaimana tercatat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Dari 29 provinsi yang sudah menerapkan UMP, diketahui Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 Provinsi Bangka Belitung (Babel) menempati urutan kedua tertinggi setelah DKI Jakarta.

DKI Jakarta UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen dari sebelumnya.

Baca juga: Daftar UMP 2023 di 34 Provinsi dari yang Terendah hingga Tertinggi

Sementara UMP Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp 3.498.479 atau naik 7,15 persen dari UMP sebelumnya.

Posisi tertinggi ketiga adalah Provinsi Sulawesi Utara dengan Rp 3.485.000 (5,24 persen).

Posisi keempat Provinsi Aceh, Rp 3.413.666 (7,8 persen).

Berita Rekomendasi

Sedangkan Provinsi Sumatera Selatan menempati posisi kelima dengan UMP Rp 3.404.177 (8,26 persen).

Berikut provinsi daerah yang sudah menetapkan UMP 2023, dari yang tertinggi hingga terendah sebagaimana dilansir dari Kompas.com:

1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)

2. Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)

3. Sulawesi Utara: Rp 3.485.000 (5,24 persen)

4. Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)

5. Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas