UMP Provinsi Bangka Belitung Tertinggi Kedua Setelah Jakarta, DKI Rp 4.901.798, Babel Rp 3.498.479
Dari 29 provinsi yang sudah menerapkan UMP, diketahui UMP tahun 2023 Provinsi Bangka Belitung menempati urutan kedua tertinggi setelah DKI Jakarta.
Editor: Dewi Agustina
Kompas.id
Ilustrasi UMP - Dari 29 provinsi yang sudah menerapkan UMP, diketahui UMP tahun 2023 Provinsi Bangka Belitung menempati urutan kedua tertinggi setelah DKI Jakarta.
6. Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)
7. Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)
Baca juga: UMP Lampung 2023 Naik 7,9 Persen Jadi 2.633.284,59, Berlaku Mulai 1 Januari
8. Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)
9. Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
10. Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
11. Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)
12. Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)
Berita Rekomendasi
13. Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)
14. Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)
15. Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)
16. Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)
17. Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)
18. Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)
19. Sumatera Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)