UMP Provinsi Bangka Belitung Tertinggi Kedua Setelah Jakarta, DKI Rp 4.901.798, Babel Rp 3.498.479
Dari 29 provinsi yang sudah menerapkan UMP, diketahui UMP tahun 2023 Provinsi Bangka Belitung menempati urutan kedua tertinggi setelah DKI Jakarta.
Editor: Dewi Agustina
UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
Baca juga: UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Simak Daftar Kenaikan UMK di Sejumlah Daerahnya
UM(t): upah minimum tahun berjalan Penyesuaian nilai
UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a
Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus:
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).
Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
Upah minimum adalah batas bawah atau upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang dibayarkan kepada buruh atau pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara, upah pekerja atau buruh dengan mas akerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Upah minimum terdiri dari UMP dan UMK.
Dikutip dari instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), beda UMP dan UMK ada pada pemberlakuannya.
UMP adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten/kota di dalam satu provinsi, sedangkan UMK adalah upah minimum yang berlaku hanya di sebuah kabupaten atau kota.
(Bangkapos.com/Kompas.com/Nur Ramadhaningtyas/Ahmad Naufal Dzulfaroh)
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Provinsi Bangka Belitung Tertinggi Kedua UMP 2023 Setelah DKI Jakarta, Berikut Daftarnya