UMP Provinsi Bangka Belitung Tertinggi Kedua Setelah Jakarta, DKI Rp 4.901.798, Babel Rp 3.498.479
Dari 29 provinsi yang sudah menerapkan UMP, diketahui UMP tahun 2023 Provinsi Bangka Belitung menempati urutan kedua tertinggi setelah DKI Jakarta.
Editor: Dewi Agustina
20. Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)
21. Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen)
22. Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)
23. Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)
24. Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)
25. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)
26. Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)
27. Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)
28. DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)
29. Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)
8 provinsi belum umumkan UMP 2023
Sementara itu, 8 daerah yang belum mengumumkan UMP 2023 adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Formula penetapan UMP 2023 upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Formula upah minimum tersebut UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).