Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMP Provinsi Bangka Belitung Tertinggi Kedua Setelah Jakarta, DKI Rp 4.901.798, Babel Rp 3.498.479

Dari 29 provinsi yang sudah menerapkan UMP, diketahui UMP tahun 2023 Provinsi Bangka Belitung menempati urutan kedua tertinggi setelah DKI Jakarta.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in UMP Provinsi Bangka Belitung Tertinggi Kedua Setelah Jakarta, DKI Rp 4.901.798, Babel Rp 3.498.479
Kompas.id
Ilustrasi UMP - Dari 29 provinsi yang sudah menerapkan UMP, diketahui UMP tahun 2023 Provinsi Bangka Belitung menempati urutan kedua tertinggi setelah DKI Jakarta. 

20. Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)

21. Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen)

22. Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)

23. Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)

24. Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)

25. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)

26. Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)

Berita Rekomendasi

27. Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)

28. DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)

29. Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)

8 provinsi belum umumkan UMP 2023

Sementara itu, 8 daerah yang belum mengumumkan UMP 2023 adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Formula penetapan UMP 2023 upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Formula upah minimum tersebut UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas