UMP Sumut 2023 Naik 7,45 Persen Menjadi Rp2.710.493, Ini Daftar UMP Sumut Selama Lima Tahun Terakhir
Ini besaran kenaikan UMP Sumut 2023, naik sebesar 7,45 persen menjadi Rp 2.710.493.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di Sumatera Utara (Sumut).
UMP Sumut tahun 2023 resmi naik sebesar 7,45 persen, yakni sebanyak Rp 187.883.
Kenaikan UMP ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Baca juga: Daftar UMP 2023 untuk Provinsi di Pulau Jawa, Tak Ada Kenaikan Hingga Batas Maksimal 10 Persen
Diketahui sebelumnya, UMP Sumut pada tahun 2022 sebesar Rp 2.522.609.
Kini, setelah mengalami kenaikan 7,45 persen menjadi Rp 2.710.493.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, ini adalah opsi terbaik dan tertinggi setelah sepekan mempelajari dan membahasnya.
"Ada tiga opsi, setelah kita pelajari dan kita bahas selama seminggu, ini opsi terbaik dan kenaikannya paling besar," kata Edy didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut Baharuddin Siagian, Senin (28/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
Salah satu pertimbangan yang diambil dalam menentukan opsi tersebut adalah kesulitan kabupaten dan kota menyesuaikan UMP baru.
Pemprov Sumut memilih kenaikan UMP 7,45 persen karena dianggap paling ideal untuk situasi perekonomian Sumut saat ini.
"Kalau kita maksimalkan lagi naiknya, nanti kabupaten dan kota sulit menyesuaikan,"
"Misalnya Kota Medan, kalau 6 persen saja kita naikkan, bisa sampai Rp 3,4 juta sekian UMK mereka, malah repot nanti, harus kita jaga semuanya," jelas Edy.
Baca juga: UMP Sumsel 2023 Naik 8,26 Persen Jadi Rp 3.404.177, Apindo Ajukan Judicial Review
Sementara itu, kondisi ekonomi yang belum stabil juga memberi dampak cukup signifikan dalam menaikan UMP 2023.
"Kita sudah hitung, kita pelajari termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu lainnya di Sumut. Inilah opsi terbaik yang bisa kita pilih untuk UMP tahun depan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut, Baharuddin Siagian.
Daftar UMP Sumatera Utara selama lima tahun terakhir, dikutip dari sumut.bps.go.id:
- Tahun 2022 sebesar Rp 2.522.609
- Tahun 2021 sebesar Rp 2.499.423
- Tahun 2020 sebesar Rp 2.499.423
- Tahun 2019 sebesar Rp 2.303.403
- Tahun 2018 sebesar Rp 2.132.189
(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Mei Leandha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.