Terbongkar Laporan Polisi hingga Berita Acara Interogasi Dibuat Sesuai Pesanan Ferdy Sambo
Hakim tercengang mengetahui kasus pembunuhan Brigadir J, laporan polisi hingga Berita Acara Interogasi dibuat sesuai dengan pesanan Ferdy Sambo.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah fakta penting dalam kasus tewasnya Brigadir J terus terkuak dari persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim pun dibuat tercengang dengan ulah Ferdy Sambo.
Dimana Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri bisa membuat laporan polisi bahkan Berita Acara Interogasi dibuat sesuai pesanan dirinya.
Hal ini dungkap oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.
Ridwan Soplanit menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hakim: Luar Biasa, Kasus Pembunuhan, Laporan Polisi dan Berita Acara Integrograsi Dibuat Sesuai Pesanan
Majelis Hakim mengeluarkan respon kaget saat mengetahui adanya rekayasa dalam pembuatan laporan polisi (LP) kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak hanya LP, Berita Acara Interogasi (BAI) atas perkara ini juga disebut Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit telah direkayasa.
"Luar biasa sekali. Ini perkara pembunuhan, laporan polisi, berita acara interogasi dibuat berdasarkan pesanan seperti itu," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (29/11/2022).
Ferdy Sambo Rekayasan bagian Kronologi
Rekayasa itu tepatnya dilakukan pada bagian kronologi peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
"Kronologinya," kata Ridwan di dalam persidangan pada Selasa (29/11/2022).
Ridwan menceritakan bahwa saat itu, Jumat (8/11/2022) dia mengantarkan BAI ke kediaman Sambo di Saguling.
Saat itu dia datang bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kepala Unit, dan beberapa penyidik.