Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diragukan soal Sprin Terbit Diluar Jam Kantor, Hendra Kurniawan: Itu Sifatnya Langsung Kadiv Propam

Hendra Kurniawan menanggapi soal surat perintah (sprin) penyelidikan yang diragukan jaksa penuntut umum (JPU)

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Diragukan soal Sprin Terbit Diluar Jam Kantor, Hendra Kurniawan: Itu Sifatnya Langsung Kadiv Propam
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (10/11/2022). Jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang saksi, yakni Seno (Ketua RT Duren Tiga), Arianto (Pekerja Harian Lepas Divisi Propam), Radite Hernawa (Propam) dan Agus Saripul Hidayat (Propam). Tribunnews/Jeprima 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meragukan surat perintah (Sprin) yang dibawa oleh tim kuasa hukum eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan dalam proses penyelidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini terungkap saat pemeriksaan Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa dalam sidang perkara obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

"Kami penuntut umum agak meragukan surat perintah penyelidikan yang diperlihatkan oleh penasihat hukum terdakwa," kata jaksa.

Keraguan itu muncul karena dalam surat tersebut tertulis penerbitannya pada 8 Juli 2022 atau di hari Yosua meregang nyawa akibat ditembak.

Jika merujuk berita acara pemeriksaan (BAP) Hendra, kejadian berdarah itu terjadi sekira pukul 17.00 WIB.

Atas hal itu, jaksa akhirnya bertanya kepada Radite soal jam kerja proses administrasi surat menyurat di Biro Paminal.

"Mengenai kebiasaan jam kerja surat menyurat itu yang kami tanyakan. Saksi ini di Biro Paminal menyangkut surat menyurat, jam kerja sampai jam berapa?" tanya Jaksa

Berita Rekomendasi

"Karena surat tadi tanggal 8 Juli, sementara kejadian tanggal 8 Juli di BAP terdakwa HK (Hendra Kurniawan) itu dia jam 5 (17.00). Jam kerja di Biro Paminal itu jam berapa terkait surat menyurat," sambung Jaksa.

Radite menjawab jika merujuk pada jam kerja, proses administrasi untuk surat menyurat berlangsung sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Pengacara Hendra Kurniawan Sindir Jaksa Karena Pakai Sandal di Ruang Sidang, Ternyata Ini Alasannya

"Kalau surat menyurat sesuai ketentuan jam 7 sampai jam 3 (15.00 WIB)," beber Radite.

"Kalau ada surat masuk lewat jam 3 ditolak?" tanya JPU.

"Tidak," ucap Radite.

Radite menyebut surat bisa diterbitkan setelah jam operasional kerja tergantung situasi dan arahan dari pimpinan.

"Jam kerja sampai jam 15.00 WIB atau jam 17.00 WIB jam kerja sampai jam berapa?" tanya hakim.

"Kalau sesuai aturan dari jam 07.00 WIB setelah apel sampai jam 15.00 WIB sore," kata Radite.

"Menerima surat sampai jam 15.00? Kalau lebih tidak diterima?" tanya hakim.

"Situasi pimpinan," jawab Radite.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas