Fakta-fakta Kasus Tambang Ilegal di Kalimantan Timur, Ismail Bolong Berpotensi Jadi Tersangka
Berikut fakta-fakta kasus tambang ilegal Ismail Bolong di Kalimantan Timur yang menyeret Kabareskrim Komjen Pol, Agus Andrianto.
Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pengakuan mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong soal tambang ilegal di Kalimantan Timur terus bergulir.
Dalam pengakuan di video yang beredar, Ismail Bolong mengaku menjadi dalang dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
Ia juga membuat pengakuan bahwa menyetorkan uang hasil tambang ilegal tersebut kepada sejumlah petinggi Polri.
Termasuk Kabareskrim Komjen Pol, Agus Andrianto.
Berikut fakta-fakta lengkap kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur yang bermula dari pengakuan Ismail Bolong yang sudah dirangkum Tribunnews.com, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Profil Ismail Bolong, Eks Anggota Polresta Samarinda, Buat Video Pengakuan Setoran Tambang Ilegal
1. Pengakuan Ismail Bolong soal Tambang Ilegal
Pengakuan mengenai tambang ilegal di Kaltim tersebut bermula dari pengkuan Ismail Bolong melalui video testimoninya viral di media sosial.
Dalam videonya tersebut, Ismail Bolong mengaku bahwa dirinya adalah dalang penambangan liar di Kaltim.
Ismail Bolong mengaku jika uang dari hasil setoran tambang ilegal tersebut sudah disetorkan ke sejumlah petinggi polri.
Uang yang sudah disetorkan kepada seorang perwira tingii polri sebesar Rp6 miliar.
Keuntungan yang ia raup sekitar Rp5 miliar - Rp10 miliar.
Ismail Bolong juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Pol, Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali.
Setoran tersebut disebut rinci pada September 2021, sebanyak Rp2 miliar. Kemudian Oktober 2021 sebanyak Rp2 miliar dan November 2021 sebanyak Rp2 miliar.
2. Ismail Bolong Tarik Kembali Pengakuannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.