Fakta-fakta Kasus Tambang Ilegal di Kalimantan Timur, Ismail Bolong Berpotensi Jadi Tersangka
Berikut fakta-fakta kasus tambang ilegal Ismail Bolong di Kalimantan Timur yang menyeret Kabareskrim Komjen Pol, Agus Andrianto.
Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto membantah pernyataan mengenai keterlibatan dirinya dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur tersebut.
Menurut Agus, penyataan Hendra soal laporan tersebut tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan dirinya dalam kasus tambang ilegal.
Terlebih lagi, Ismail juga mengaku jika membuat video tersebut atas dasar paksaan.
"Keterangan saja tidak cukup, apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," kata Agus, Jumat (25/11/2022).
Kemudian Agus menyerang balik dengan menuding Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo yang pada saat itu menjabat sebagai petinggi Divisi Propam Polri.
"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," ujar Agus.
Agus lantas mempertanyakan mengapa kasus tidak ditutantaskan segera jika laporan yang ada sudah diterima.
"Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar," tuturnya.
5. Hendra Minta Ismail Bolong Dilindungi
Pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat meminta agar Jenderal Listyo Sigit melindungi Ismail Bolong.
"Yang jelas Hendra sama Sambo bilang memang benar ada lidik (penyilidikan kasus) karena kewajiban Kapolri harus melindungi Ismail Bolong," kata Henry kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).
Hendra meminta agar Ismail Bolong dilindungi untuk mengungkap kasus tambang ilegal tersebut.
"Nah sekarang Ismail Bolongnya harus dilindungi jangan ditekan, jangan disuruh lari, jangan dihilangkan. Gitu ya," tukasnya.
6. Ismail Bolong Sempat Mangkir dari Pemeriksaan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.