Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Revisi UU IKN, Baleg DPR Tunggu Pemerintah Serahkan Rancangan Perubahannya

Anggota Baleg menyebut belum tahu poin-poin usulan pemerintah terhadap revisi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN).

Penulis: Reza Deni
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Soal Revisi UU IKN, Baleg DPR Tunggu Pemerintah Serahkan Rancangan Perubahannya
dok. DPR RI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus menjelaskan perihal revisi UU IKN. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menyebut belum tahu poin-poin usulan pemerintah terhadap revisi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN).

Pembahasan belum dilakukan, dikatakan Guspardi, karena RUU IKN tersebut paling cepat dibahas tahun depan

“Karena ini merupakan inisiatif dari pemerintah, kita tunggu Surpres-nya ke DPR,” ujar Guspardi kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).

Anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan setelah Surpres diterima oleh pimpinan DPR, Badan Musyawarah (Bamus) DPR baru akan membahasnya dan kemudian diberikan pada Baleg DPR.

“Apakah cukup di Baleg saja atau dikembalikan, diserahkan dalam pembahasannya itu ke Pansus? Itu tergantung Bamus,” kata Guspardi.

Baca juga: Fraksi NasDem DPR RI Tegaskan Menerima Revisi UU IKN

Dia pun meminta publik tak berspekulasi lebih dulu terhadap rancangan revisi UU IKN. Guspardi menyebut pemerintah sampai saat ini belum menyampaikan perubahan atau tambahan pasal dalam UU tersebut.

Berita Rekomendasi

"Masih sangat prematur,” tandasnya.

Diketahui, Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan revisi UU Nomor 3 tahun 2022 ke DPR RI. Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah pun menyepakati revisi UU IKN untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2023 dan akan segera dibahas pada tingkat I untuk selanjutnya disahkan di Rapat Paripurna DPR RI.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjaring sikap dari 9 fraksi di DPR mengenai usulan pemerintah memasukkan Revisi UU IKN ke Prolegnas Prioritas Tahun 2023

Andi mengatakan ada 6 fraksi yang menerima revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.

"Yang menerima adalah parpol pendukung pemerintah, semuanya. Yang menolak adalah PKS dan Demokrat," kata Supratman dalam rapat di Ruang Baleg, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Kemudian, ada interupsi dati anggota DPR RI Fraksi NasDem Taufik Basari, yang menyampaikan bahwa NasDem bersikap abstain.

Baca juga: Tolak Usulan Revisi UU IKN, PKS: Pemerintah Seperti Air di Dulang Terpercik Wajah Sendiri

"Pimpinan, NasDem abstain tadi, untuk usulan pemerintah tadi," kata suara tersebut.

Setelah itu, Supratman membacakan kesimpulan rapat.

Rapat menyimpulkan sebanyak 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2023.

"Untuk menyepakati, prolegnas RUU perubahan prioritas 2023 sebanyak 32 RUU, prolegnas RUU prioritas tahun 2023 sebanyak 41 RUU, prolegnas RUU perubahan keempat RUU tahun 2020-2024 sebanyak 259 RUU," ujar Supratman

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Padahal, UU IKN baru disahkan 18 Januari 2022, dan diteken oleh Presiden Joko Widodo 15 Februari 2022.

“Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN untuk percepatan proses persiapan pembangunan IKN, serta penyelenggaraan pemerintah daerah IKN,” ujar Yasonna saat rapat pleno bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Yasonna menilai, revisi UU IKN dilakukan untuk memperkuat otorita IKN secara optimal.

Penguatan itu, menurut Yasonna, dilakukan melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan.

Baca juga: Pembangunan Infrastruktur di IKN Akan Mengusung Konsep Ramah Lingkungan 

“Pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN,” ujar dia.

Dia mengatakan revisi UU IKN belum masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah periode 2020-2024.

Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan agar RUU IKN yang baru bisa dipertimbangkan oleh anggota Dewan untuk masuk dalam Prolegnas jangka menengah.

“Sekaligus diusulkan untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2023,” tandas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas