Zulkifli Hasan Bantah Titip Ponakannya Masuk Unila, Diungkap Rektor Karomani di Persidangan
Seperti diketahui saat ini Prof Karomani merupakan terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru di kampus negeri tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan bukti bahwa nilai ZAG hanya 480 dan tetap masuk Unila.
Merespons keterangan JPU, Karomani berdalih tidak mengetahui nilai standar ZAG yang tidak memenuhi syarat, yakni di bawah 500.
“Nilai ZAG di bawah 500 baru saya tahu setelah penyidikan karena saya tidak cek satu-satu. Kalau saya tahu dari awal, pasti saya batalkan kelulusannya masuk Unila,” kata Karomani.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bilang pihaknya belum bisa memastikan apakah Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan dihadirkan di persidangan untuk dimintai keterangannya.
Hal itu tergantung kebutuhan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dipanggil or not, hal tersebut tergantung penilaian JPU yang menyidangkan perkara tersebut," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022).
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Zulkifli Hasan Bantah Titip Keponakan Masuk Kedokteran Unila: Tidak Kenal Prof Karomani