Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kasus Kombes Rizal Irawan yang Dapat Keringanan Hukuman, Ini Pandangan IPW

IPW menilai pimpinan Polri tidak dapat mengintervensi putusan Majelis Banding Kode Etik Kepolisian dalam kasus Kombes Pol Rizal Irawan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Soal Kasus Kombes Rizal Irawan yang Dapat Keringanan Hukuman, Ini Pandangan IPW
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai pimpinan Polri tidak dapat mengintervensi putusan Majelis Banding Kode Etik Kepolisian dalam kasus Kombes Pol Rizal Irawan.

Menurut dia, Komisi Kode Etik Kepolisian dan juga Komisi Banding Kode Etik Kepolisian adalah majelis yang terdiri dari para Perwira Tinggi yang putusannya bersifat independen, tak dapat diintervensi oleh pimpinan, bahkan Kapolri.

“Tidak bisa mengintervensi atau mempengaruhi putusan Komisi Banding. Keputusan Komisi Banding sifatnya independen, jadi mereka akan mempertimbangkan semua aspek,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (3/12/2022).

Baca juga: ISESS Soroti Oknum Perwira Dapat Keringanan Demosi dalam Kasus Pemerasan

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, oknum anggota Polri Kombes Rizal Irawan alias Kombes RI dikabarkan mendapatkan keringan sanksi demosi terkait dugaan pemerasan kasus penipuan jam mewah Richard Mille, Tony Sutrisno.

Adapun Kombes RI dikabarkan mendapatkan keringanan demosi dari 5 tahun menjadi 1 tahun dalam sidang banding kode etik Polri.

Keringanan demosi itu disebut berdasarkan atensi Wakapolri Gatot Edy Pramono.

Sugeng Teguh Santoso menilai, putusan pengurangan Demosi dari 5 tahun menjadi 1 tahun dalam kasus Kombes Pol Rizal Irawan adalah berdasarkan fakta di dalam pemeriksaan banding.

Berita Rekomendasi

Berkurangnya putusan Demosi dari 5 tahun menjadi 1 tahun didasarkan pertimbangan-pertimbangan kredibel, misalnya, terkait prestasi daripada terduga pelanggar.

Baca juga: Korban Kasus Jam Tangan Mewah Richard Mille Minta Kejelasan Hukum Soal Dugaan Pemerasan Oknum Polisi

"Tidak dapat mengintervensi dan mempengaruhi keputusan Komisi Banding Kode Etik Kepolisian. Kemudian tingkat kesalahannya juga mungkin tidak berat, sehingga terduga pelanggar dikurangi hukumannya,” tuturnya.

Dia menambahkan, jika melihat putusan Komisi Banding Kode Etik Kepolisian tersebut, berarti tingkat kesalahan dari Kombes Pol Rizal Irawan terbilang ringan.

Selain itu, putusan Komisi Banding Kode Etik Kepolisian harus dihormati oleh semua pihak.

“Bisa diduga apa yang dituduhkan seperti menerima pemberian dari pihak berperkara itu tidak terbukti. Jadi tidak terbukti yang bersangkutan menerima sejumlah uang dari pihak yang berperkara. Mungkin hanya dinilai mengetahui, tetapi tidak menerima,” ujarnya.

Sementara Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyampaikan bahwa keringanan demosi tersebut bertolakbelakang dengan semangat Kapolri yang ingin memberantas pungli.

"Ini menjauh dan bertolak belakang dengan semangat pemberantasan pungli yang disampaikan Kapolri," kata Bambang kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).

Bambang menilai Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono permisif jika benar memberikan atensi untuk memberikan keringanan demosi Kombes Rizal.

Sebaliknya, demosi adalah hukuman internal yang tak bisa dipengaruhi oleh pihak luar.

Menurut Bambang, tindakan atensi itu selayaknya memberikan perlindungan pada bawahan meskipun bawahan tersebut bermasalah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas