Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gemuruh Ruang Sidang Saat Kuat Ma'ruf Tantang Hakim Datangkan Anggota Provos yang Memeriksanya

Dia menyebut pemeriksaan itu dilakukan secara terpisah dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Bripkan Ricky Rizal.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gemuruh Ruang Sidang Saat Kuat Ma'ruf Tantang Hakim Datangkan Anggota Provos yang Memeriksanya
WARTA KOTA/YULIANTO
Ekspresi terdakwa Kuat Ma'ruf saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). WARTA KOTA/YULIANTO 

"Pada saat itu saya bingung mau cerita apa, saya ceritakan di situ," kata Kuat.

Seluruh kronologi pun diceritakannya kepada pihak Provos secara lengkap, mulai dari peristiwa di Magelang.

Sayangnya, cerita tersebut harus terhenti begitu Ferdy Sambo masuk ke ruangan.

Dirinya pun kemudian dikumplkan bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.

Sambo pun bertanya kepada Kuat, "Kamu cerita apa?"

Kuat kemudian menyampaikan bahwa dirinya telah bercerita kejadian di Magelang.

Kemudian Sambo memerintahkan agar dirinya tak perlu lagi menceritakan kejadian di Magelang.

Berita Rekomendasi

"Sudah, enggak usah diceritakan yang di Magelang," kata Sambo, sebagaimana diceritakan oleh Kuat Ma'ruf.

Tak hanya menyembunyikan kejadian di Magelang, Kuat Ma'ruf juga diminta untuk menyampaikan keterangan bohong soal peristiwa di Duren Tiga.

"Yang di Duren Tiga, bilang saja kau di balkon. Jadi enggak dengar tembakan," kata Kuat mengingat ucapan Sambo waktu itu.

Setelah itu, Ferdy Sambo diketahui memerintahkan agar pemeriksaan peristiwa penembakan di rumahnya dialihkan dari Biro Provos ke Biro Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri.

Kuat Ma'ruf Diminta Bicara Jujur

Majelis hakim menyinggung pernyataan Kuat. Menurut Hakim Wahyu, jika Kuat Ma'ruf memberikan keterangan dengan benar, maka tidak akan ada anggota polisi yang disidang etik.

"Lah iya kalau saudara sudah membuat keterangan seperti itu di awal, ceritanya gak seperti ini. Paham saudara? Tidak akan ada 95 polisi yang akan disidang kode etik," ucap dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas