Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tahan Eks Wakil Presiden PT Wasco Terkait Kasus Korupsi Jalan di Bengkalis Riau

KPK menahan Wakil Presiden PT Widya Sapta Colas (Wasco) periode 2013-2015, Victor Sitorus (VS).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Tahan Eks Wakil Presiden PT Wasco Terkait Kasus Korupsi Jalan di Bengkalis Riau
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menahan Wakil Presiden PT Widya Sapta Colas (Wasco) periode 2013-2015, Victor Sitorus, tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek multi years untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penahanan terhadap Wakil Presiden PT Widya Sapta Colas (Wasco) periode 2013-2015, Victor Sitorus (VS).

Victor merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek multi years untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

"Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka VS untuk 20 hari pertama terhitung mulai 5 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022 di Rutan pada Kavling C1 gedung ACLC," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Baca juga: KPK Kembali Usut TPPU Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

Adapun dalam kasus ini KPK total telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain M.Nasir, Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis/PPK pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis; Tirtha Adhi Kazmi, Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK); I Ketut Suarbawa, Manager Divisi PT Wijaya Karya (WIKA) (Persero); Petrus Edy Susanto, Wakil Ketua Direksi PT Wijaya Karya; dan Didiet Hartanto, Project Manager PT WIKA.

Kemudian, Firjan Taufa, staf pemasaran PT WIKA; Suryadi Halim alias Tando, Komisaris PT Rimbo Peraduan; Melia Boentaran, Direktur PT Arta Niaga Nusantara; Handoko Setiono, Komisaris PT Arta Niaga Nusantara; dan Victor Sitorus, Wakil Presiden PT WASCO periode 2013-2015.

BERITA TERKAIT

Dalam konstruksi perkara dijelaskan dengan adanya proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar barat duri Bengkalis pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis dengan anggaran sebesar Rp 284, 5 miliar yang bersumber dari APBD TA 2012 dan APBD TA 2013, Victor Sitorus selaku Wakil Presiden PT WASCO periode 2013-2015 melakukan upaya pendekatan melalui orang kepercayaan dari Herliyan Saleh yang saat itu menjabat Bupati Bengkalis.

Upaya pendekatan tersebut dilakukan diantaranya agar Herliyan Saleh bisa mendorong dan menyakinkan beberapa anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode periode 2009-2014 dapat segera menyetujui dan mengesahkan APBD TA 2012 dan APBD TA 2013 karena didalamnya tercantum penganggaran 6 paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis yang salah satunya adalah proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar barat duri Bengkalis.

"Ketika proses lelang proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar barat duri Bengkalis sedang berlangsung, tersangka VS kembali menemui orang kepercayaan Herliyan Saleh dan diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar supaya Herliyan Saleh dapat memerintahkan MN (M. Nasir) selaku Kepada Dinas PU merangkap PPK untuk bisa mengondisikan agar perusahaan VS dimenangkan," kata Karyoto.

Setelah perusahaan Victor dimenangkan dan proyek pekerjaan terlaksana diduga saat dilakukan proses evaluasi terkait realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan isi kontrak sebagaimana realisasi seharusnya dari pelaksanaan proyek pembangunan jalan lingkar barat duri TA 2013-2015.

Selain itu, Victor juga diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak di antaranya pada PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, staf bagian keuangan Setda Pemkab Bengkalis agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi.

Karyoto bilang perbuatan Victor melanggar ketentuan di antaranya Pasal 118 ayat (1), 118 ayat (6) Perpres 54/2010 beserta perubahannya.

"Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 152 miliar dari nilai proyek sebesar Rp284,5 miliar," katanya.

"Tim penyidik saat ini juga masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman terkait adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak," Karyoto menambahkan.

Atas perbuatannya, Victor Sitorus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas