Meski Banyak Ditolak Masyarakat, Pimpinan DPR Pastikan RKUHP Segera Disahkan Jadi UU
Meski diakui bahwa RKUHP masih banyak ditolak elemen masyarakat lantaran dianggap masih ada pasal-pasal kontroversial.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disahkan menjadi Undang-Undang dalam waktu dekat.
Meski diakui bahwa RKUHP masih banyak ditolak elemen masyarakat lantaran dianggap masih ada pasal-pasal kontroversial.
"Tentunya hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak dan karena sudah disetujui dalam tingkat I. Saya pikir itu sudah selesai di DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Polisi Kerahkan 400 Personel Amankan Aksi Penolakan RKUHP di Depan Gedung DPR
DPR, kata Dasco, tidak mempermasalahkan adanya kelompok masyarakat melakukan ujuk rasa atau demonstrask menolak RKUHP.
Sebab unjuk rasa tersebut merupakan hak dan dijamin oleh undang-undang.
"Kami pikir yang namanya unjuk rasa dijamin oleh undang-undang dan tentunya hal tersebut tidak bisa dilarang karena itu adalah hak dari warga negara untuk menyatakan pendapatnya," ucapnya.
Terkait pengesahan RKUHP, Dasco belum bisa memastikan waktunya.
Namun, kata Dasco, rapat pimpinan dan Badan Musyawarah sudah selesai untuk menggelar rapat paripurna pengesahan RKUHP sebelum DPR menjalani masa reses pada15 Desember 2022.
"Ya kalau Rapim dan Bamus sudah selesai. Pengesahan itu kan kira-kira nanti jadwal paripurna terdekat yang nanti akan diagendakan. Bisa (besok Selasa) iya bisa enggak. Tergantung pengagendaan dari kesekjenan," tandas Dasco.